0
News
    Home Dunia Internasional Featured Spesial

    6 Negara yang Punya Aturan Jalanan Unik dan Tidak Terduga dalam Berlalu Lintas - Seputar Bandung

    5 min read

     

    6 Negara yang Punya Aturan Jalanan Unik dan Tidak Terduga dalam Berlalu Lintas

    6 Negara yang Punya Aturan Jalanan Unik dan Tidak Terduga dalam Berlalu Lintas

    Sekitarbandung.com – Aturan lalu lintas di berbagai belahan dunia menunjukkan adanya perbedaan yang menarik dan sering kali tidak terduga. Lantas, negara mana saja dan aturan jalanan yang unik tersebut?

    1. Indonesia

    Modifikasi kendaraan ekstrem seperti perubahan mesin, lampu, rangka, dan suara melanggar aturan di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.

    2. Singapura

    Mobil kotor atau tidak terawat berisiko dikenai denda karena negara tersebut menerapkan standar kebersihan yang ketat demi menjaga lingkungan, kenyamanan, serta citra kota yang bersih dan tertib.

    3. Jerman

    Kehabisan bahan bakar di Autobahn bisa dianggap kelalaian yang dapat dihindari karena pengemudi diharapkan merencanakan perjalanan dengan baik demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

    Baca Juga: 6 Ritual Pemakaman yang Tidak Biasa dan Punya Makna Mendalam di Dunia 

    4. Jepang

    Pengemudi dapat didenda jika memercikkan air genangan ke pejalan kaki karena tindakan tersebut dianggap mengganggu, tidak sopan, dan merugikan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    5. Uni Emirat Arab (UEA)

    Undang-undang tanpa toleransi terhadap mabuk berkendara membuat kadar alkohol sekecil apa pun dapat berujung hukuman serius demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

    6. Australia

    Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat memicu hukuman berat di banyak wilayah karena dianggap mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

    Perbedaan aturan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki cara masing-masing dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan budaya berlalu lintas di wilayahnya.

    Baca Juga: 6 Hukum Tidak Biasa yang Masih Bertahan hingga Kini di Berbagai Negara

    Post Views: 68

    Komentar
    Additional JS