Anak Bupati Malang jadi Kepala Dinas, Deddy Sitorus PDIP: Sulit Mengelak dari Tudingan Nepotisme - Tribunnews
Anak Bupati Malang jadi Kepala Dinas, Deddy Sitorus PDIP: Sulit Mengelak dari Tudingan Nepotisme
Deddy Sitorus soal pelantikan anak Bupati Malang menegaskan setiap warga berhak menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan prosedur.
Ringkasan Berita:
- Deddy Sitorus menegaskan setiap warga berhak menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan prosedur, namun tidak boleh berdasarkan hubungan kekerabatan atau penyalahgunaan kekuasaan.
- Pelantikan anak Bupati Malang sebagai pejabat dinilai berpotensi memicu polemik etika dan tudingan nepotisme, sehingga perlu transparansi dan audit oleh lembaga berwenang.
- Deddy menyatakan jika proses seleksi telah sesuai norma hukum, maka hubungan keluarga tidak boleh menghalangi hak seseorang untuk menjabat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki suatu jabatan struktural di pemerintahan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan mekanisme yang berlaku.
Hal ini merespons pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Dzulfikar diketahui merupakan putra kandung dari Bupati Malang, HM Sanusi.
"Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan, serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2026).
Namun, Deddy mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh didapatkan semata-mata karena hubungan kekerabatan.
"Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaatkan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada," ujarnya.
Deddy tidak menampik bahwa pelantikan anak kepala daerah dalam jabatan strategis di wilayah yang sama akan memicu polemik etika di masyarakat. Tuduhan nepotisme, menurutnya, akan sulit dihindari dalam posisi seperti ini.
"Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggung jawabkan dan diaudit secara benar," ucapnya.
Hanya saja, kata dia, jika seluruh proses seleksi hingga pelantikan sudah sesuai dengan norma hukum, maka keberadaan hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi karier seseorang.
"Tetapi jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada. Jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN atau Kemenpan-RB," tutur Deddy.
Pelantikan Ahmad Dzulfikar sendiri dilakukan bersamaan dengan 447 pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026).
Mereka terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala sekolah dan tenaga fungsional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sanusi menegaskan pentingnya Pakta Integritas sebagai pedoman kerja seluruh ASN.
Ia juga memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pelantikan tersebut.
"Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji," tegasnya.
Profil Ahmad Dzulfikar Nurrahman
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ahmad merupakan pria kelahiran 8 April 1987.
Ia kini masih berumur 39 tahun.
Ahmad meniti kariernya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
Dirinya diangkat jadi abdi negara sejak Januari 2011.
Pada 2019, Ahmad dipercaya sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
Jabatan tersebut diembannya hingga 2020.

Setahun kemudian, dirinya dipindah tugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Kariernya terus naik menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup hingga 2025.
Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup selama beberapa bulan.
Ahmad baru dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup oleh ayahnya sendiri pada Senin (13/4/2026) kemarin.
Harta Kekayaan
Ahmad memiliki kekayaan mencapai Rp.4.334.448.854.
Jumlah tersebut ia laporkan ke LHKPN pada 31 Desember 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 4.300.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 68 M2/136 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Rp. 800.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 205 M2/180 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri Rp. 3.400.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 119 M2/54 M2 Di Kab / Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 280.000.000
- Motor, Honda Nc11bf1d Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000
- Motor, Yamaha B6h Ai At (Nmax) Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
- Mobil, Mitshubisi Minibus Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 251.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 264.660.000
Surat Berharga Rp. 14.620.000
Kas Dan Setara Kas Rp. 252.394.793
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 5.111.674.793
Utang Rp. 777.225.939
Total Harta Kekayaan Rp. 4.334.448.854
Dilantik Ayah Sendiri
Bupati Malang Sanusi melantik putranya yang bernama Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Turut dilantik 447 pejabat daerah lainnya mulai kepala OPD hingga camat, pada Senin (13/4/2026).
Sanusi dalam kesempatannya menyatakan komitmennya menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik," katanya, dikutip dari Suryamalang.com.
Ia juga menegaskan proses pelantikan ini bebas dari jual beli jabatan.
Sanusi tidak lupa memperingatkan jajarannya agar menjalankan tugas dengan baik.
"Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang."
"Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji," tegasnya.
PDIP, partai yang menaungi Sanusi memberikan pembelaannya.
Baca juga: Profil Bupati Malang Sanusi yang Lantik Anak Sendiri Jadi Kepala DLH, Hartanya Rp2,4 Miliar
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Busilan menjelaskan, Ahmad sudah meniti kariernya sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang.
"Kariernya dimulai sebelum ayahnya jadi Bupati. Artinya, proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini."
"Justru tidak adil kalau haknya dihambat hanya karena status anak pejabat," katanya, dikutip dari Suryamalang.com.
Busilan juga menegaskan, pelantikan Ahmad menjadi Kepala DLH juga tidak melanggar aturan yang ada.
Sanusi sebagai Bupati Malang tidak mengubah aturan demi meloloskan anaknya sendiri.
Oleh karenanya, ia meminta publik memahami hal tersebut.
"Jangan sampai opini publik dibangun seolah-olah ada aturan yang dilanggar, padahal faktanya tidak demikian."
"Kritik itu penting, tapi harus berbasis data, bukan asumsi," pungkasnya.