Apa Tugas & Tanggung Jawab Manajer Koperasi Desa Merah Putih? - Tirto
Apa Tugas & Tanggung Jawab Manajer Koperasi Desa Merah Putih?
Rincian tugas dan tanggung jawab manajer koperasi yang diatur dalam aturan struktur organisasi koperasi. Simak selengkapnya.


tirto.id - Tugas dan tanggung jawab manajer Koperasi Merah Putih menjadi perbincangan banyak pihak. Simak rincian tugas dan tanggung jawab manajer koperasi yang diatur dalam aturan struktur organisasi koperasi.
Pemerintah membuka pendaftaran rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 15 April-24 April 2026. Jabatan ini diperlukan untuk mendukung target pemerintah sebagai penggerak ekonomi desa.
“Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal bersama agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan, dikutip dari Antaranews, Rabu (15/4/2026).
Pendaftar yang lolos nantinya akan diangkat menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pernah menerbitkan aturan tentang struktur organisasi koperasi. Aturan ini dapat digunakan untuk menelaah lebih lanjut wewenang dan tugas seorang manajer Koperasi Merah Putih.
Tugas & Tanggung Jawab Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Sebagai unit bisnis lintas sektor dan program nasional, Koperasi Merah Putih dioperasikan oleh seseorang yang memiliki kecakapan untuk mengelola. Tujuannya agar target bisnis tercapai dan dapat menggerakkan perekonomian desa.
Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih perlu memahami tugas dan tanggung jawab yang jelas dan berkesinambungan.
Dalam struktur organisasi, manajer Koperasi Merah Putih bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
Artinya, pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang bersifat operasional. Manajer akan mengurus berbagai hal teknis operasional, mulai dari perencanaan, menjalin kerja sama, hingga langkah-langkah untuk mencapai target koperasi.
Manajer juga perlu memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi. Sebab itu, manajer operasional perlu memiliki integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, serta piawai dalam mengelola organisasi.
Dengan kecakapan yang dimiliki, manajer Koperasi Merah Putih diharapkan dapat mengelola usaha koperasi lebih berkembang dan maju. Selain itu, manajer juga menyusun strategi agar bisnis yang berjalan berkesinambungan. Dengan begitu, pengurus yang kepengurusannya memiliki batas waktu tidak perlu lagi kebingungan dengan target-target jangka panjang yang dikerjakan.
Berikut tugas dan tanggung jawab seorang manajer koperasi atau pengelola jika mengacu skema yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2010:
Tugas Manajer Koperasi
- Melaksanakan tugas sehari – hari di bidang usaha.
- Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
- Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Tanggung Jawab Manajer Koperasi
- Mengelola bidang usaha koperasi sesuai dengan tujuan pengurus dan anggota.
- Menentukan target-target operasional dalam kurun waktu tertentu.
- Mengatur pembagian tugas staf operasional, melakukan evaluasi kinerja, serta memberikan pelatihan jika diperlukan.
- Mengelola program-program untuk meningkatkan partisipasi anggota aktif dan menarik anggota baru.
- Mengusulkan atau mengelola unit usaha baru yang potensial bagi koperasi.
- Menjamin bahwa seluruh operasional kantor harian tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
- Menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala (bulanan atau triwulanan) untuk disampaikan kepada Pengurus dan Pengawas.
Kumpulan Artikel Koperasi Merah Putih
