0
News
    Home Berita Featured Keuangan Spesial

    Aturan SLIK OJK Baru: Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ajukan Rumah Subsidi - Viva

    4 min read

     

    Aturan SLIK OJK Baru: Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ajukan Rumah Subsidi

    Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan, masyarakat dengan catatan kredit di bawah hingga Rp 1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara menyampaikan, hal ini merupakan kabar baik magi masyarakat, sehingga dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada OJK yang telah membantu mewujudkan hal tersebut.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    "Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," kata Ara dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

    Photo :
    • Antara.

    Keputusan itu diakuinya merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP, melalui berbagai pertemuan dengan OJK. "Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Ara juga menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tersebut tanpa hambatan birokrasi. Dia mengingatkan agar tidak ada “deep state” atau hambatan birokrasi, yang memperlambat pelaksanaan kebijakan pro rakyat.

    "Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyatakan, OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

    “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Kiki.

    Dalam kesempatan tersebut, Kiki juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan. Selain catatan SLIK yang ditampilkan hanya kredit dengan nominal Rp 1 juta ke atas, ada juga pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Selain itu, ada pula pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

    "Juga pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang. Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," ujarnya.


    Komentar
    Additional JS