BEI Delisting 18 Emiten Mulai 10 November 2026, Jaga Kredibilitas Pasar - Beritajejakfakta
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) sebanyak 18 emiten secara paksa mulai tanggal 10 November 2026. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Sabtu (11/4/2026), menjadi bagian dari upaya bersih-bersih BEI untuk meningkatkan kualitas serta integritas pasar saham di Indonesia.
Sebelum keputusan penghapusan pencatatan ini berlaku efektif, emiten-emiten tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) hingga 9 November 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, yang mengatur emiten yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa.
Keputusan delisting ini dilatarbelakangi oleh dua kondisi utama. Pertama, emiten menghadapi masalah yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha tanpa menunjukkan indikasi pemulihan. Kedua, saham perusahaan telah disuspensi atau dihentikan perdagangannya minimal selama 24 bulan berturut-turut.
Menurut riset yang dilansir dari KONTAN, 18 emiten yang terdampak memiliki struktur kepemilikan publik yang bervariasi. Beberapa di antaranya adalah PT Tianrong Chemical Industri Tbk (TDPM) dengan kepemilikan publik 27,49%, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 66,23%, dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) 30,36%.
Emiten lain yang masuk daftar delisting meliputi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), serta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Daftar ini juga mencakup PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk (UNIT), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Selanjutnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta PT Golden Plantation Tbk (GOLL) juga menjadi bagian dari daftar emiten yang akan didelisting.
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menjelaskan bahwa force delisting bukan disebabkan oleh penurunan harga saham, melainkan kondisi fundamental emiten yang sangat berat. "Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," kata BEI dalam keterbukaan informasi, seperti dikutip dari Investasi.
Ia menambahkan, BEI berupaya membersihkan emiten yang disebut "zombie" karena telah lama disuspensi tanpa menunjukkan perbaikan signifikan. "Justru kalau saham-saham yang sudah puluhan bulan disuspensi itu dibiarkan terus, kredibilitas pasar menjadi lebih buruk," ujar Budi kepada Kontan, seraya menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga integritas pasar dan kualitas proses penemuan harga.
