BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pertambangan periode 2016–2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang menjerat beneficial owner (pemilik manfaat) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dalam pengembangannya, pihaknya menetapkan 3 orang menjadi tersangka.
"Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Adapun tersangka pertama yakni Handry Sulfian atau HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Tersangka kedua yakni Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari 2017 sampai 2025 menggunakan
dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin.
Kemudian, tersangka ketiga yakni Helmi Zaidan Mauludin atau HZM selaku General Manager PT OOWL.
“Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsider
Pasal 3, sama seperti yang lain," ucapnya.
Saat ini, para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan, kata Syarief, dilakukan usai pihaknya melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu.
Selain itu, Syarief mengatakan penyidik juga telah dan masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.
"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," ujar Syarief.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," sambungnya.
Adapun secara singkat, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang perizinannya telah dicabut.
Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Samin Tan sendiri diketahui juga pernah tersangkut kasus hukum pada 2021 silam. Ia pernah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.
Baca juga: SDR Estimasi Kerugian Negara Atas Kasus Samin Tan Sekitar Rp 8 Triliun, Ini Hitungannya
Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.