BREAKING NEWS! Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Baca juga: BEM STIKES Kupang Laporkan LLDIKTI XV ke Ombudsman, Ada Apa?
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Ia ditahan untuk 20 tahun hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan 9 Anggota Ombudsman RI di Istana
Diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Proses pembacaan sumpah Hery dan jajaran Ombudsman lainnya ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Adapun pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran
Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti di Istana Negara, setelah lagu Indonesia Raya berkumandang tanda acara pengucapan sumpah jabatan dimulai.
Dilihat dari situs resmi Ombudsman, Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang