Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain - Jawa Pos
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
JawaPos.com - Pemerintah Pusat melalui PMK No. 7 Tahun 2026 menetapkan kebijakan yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen dana desa, atau setara Rp34,57 triliun, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di Kabupaten Bantul, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan dana desa yang sebelumnya rata-rata Rp 1,3 miliar per kelurahan menjadi sekitar Rp 300 juta.
Meski demikian, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendukung kebijakan tersebut. Sebab, KDMP telah ditetapkan sebagai salah satu astacita Presiden Prabowo sehingga menjadi program strategis nasional.
Guna menyukseskan program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan sejumlah upaya, di antaranya mengatur pembiayaan. Salah satu sumbernya berasal dari APBN yang telah menyesuaikan dana desa, di mana sebagian digunakan untuk pembangunan gerai KDMP.
“Posisi pemerintah Kabupaten Bantul ini mendukung dan turut melengkapi kebutuhan-kebutuhan itu,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, gerai KDMP yang saat ini mulai terbangun akan terus disempurnakan, baik dari sisi fisik bangunan maupun kelengkapan isinya dan kebutuhan lainnya.
Mendukung program KDMP, Halim juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.3/06042/DKUKMPP tentang Pengelolaan Keanggotaan KDMP Kabupaten Bantul, yang mewajibkan seluruh ASN menjadi anggota KDMP. Selain itu, juga diterbitkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/400.1.5.3/04693/DPMK tentang Dukungan Pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota KDMP Bagi Warga Miskin Melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan.
“Seluruh warga miskin di Kabupaten Bantul harus didaftar sebagai anggota kooperasi di masing-masing kalurahannya itu,” katanya.
Terkait pembayaran iuran, Pemkab Bantul telah menyediakan anggaran melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (P2BMP).
“Karena KDMP ini nanti kan ada namanya Sisa Hasil Usaha (SHU), di mana warga miskin itu nanti akan mendapatkan SHU kalau dia aktif,” terangnya.
Dukungan lainnya, Pemkab Bantul mengembangkan aplikasi bernama Satriya yang berfungsi sebagai sistem manajemen KDMP di Bantul. “Aplikasi ini sangat lengkap. Mulai dari pendaftaran anggota sampai pada penghitungan SHU,” jelasnya.
Dari 75 kelurahan yang telah membentuk KDMP, pembangunan gerai yang sudah selesai 100 persen baru lima unit, sementara 15 lainnya masih dalam proses pembangunan.
Ia menambahkan, meski sebagian dana desa dialihkan untuk pengembangan KDMP, Pemkab Bantul tetap memiliki kemampuan membangun infrastruktur desa melalui sejumlah skema pembiayaan, seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Program Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PPMK), Program Pemberdayaan berbasis Masyarakat (P2BMP), dan Dana Insentif Kalurahan (Dikal).
“P2BMP tadi, setiap padukuhan itu kita alokasikan 40 juta,” katanya.
Program yang sebelumnya dibiayai dana desa tetap dapat berjalan melalui sumber pembiayaan lain atau menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD). Misalnya, pembangunan jalan lingkungan yang sebelumnya menggunakan dana desa kini dapat dibiayai melalui anggaran dinas pekerjaan umum.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Dok. Radar Jogja)
“Yang penting kan pembangunan infrastruktur pada pedesaan itu kan jalan terus,” tuturnya.
Langkah tersebut merupakan upaya sebagai bantalan guncangan fiskal di kalurahan. Melalui skema itu, Pemkab Bantul memberikan suntikan anggaran agar dampak guncangan tidak terlalu besar.
Terkait kemungkinan terganggunya proyek akibat pengurangan dana desa, Halim menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari pergeseran prioritas dalam pemerintahan.
“Ya tentu saja yang semula dibiayai, kemudian tidak dibiayai. Ya harus memahami bahwa ini adalah pergeseran prioritas. Dan di dalam manajemen pemerintahan hal itu biasa,” terangnya.
Menurutnya, setiap tahun terdapat penentuan prioritas yang harus dijalankan, sehingga program yang sebelumnya mendapat alokasi anggaran bisa saja untuk sementara dikurangi atau tidak didanai demi menyelesaikan prioritas yang sedang dijalankan.
Lurah Bangunharjo Nur Hidayat mengatakan, pihaknya sebenarnya merasa berat dengan kebijakan sebagian dana desa yang dialihkan ke KDMP. Sebab, sejak awal kalurahan telah merancang berbagai program melalui musyawarah dukuh maupun bantuan kalurahan.
“Ketika dana desa dialihkan, kami merasa perencanaan yang kemarin seolah tidak ada artinya dan tidak dihargai oleh pemerintah pusat,” katanya.
Menurut dia, pengalihan dana desa untuk pembangunan KDMP membuat sejumlah program tidak bisa dijalankan karena tidak ada lagi alokasi anggaran. Kondisi itu disebut sangat berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat kecil.
Untuk memastikan pembangunan tetap berjalan, kalurahan berupaya melakukan pendekatan dan negosiasi dengan anggota dewan melalui program pokok pikiran (pokir).
“Misalnya untuk pengerasan jalan, kompotisasi, atau paving block, kita berusaha mendapatkan bantuan dari pokir, meskipun jumlahnya sedikit,” ujarnya.
Ia menyebut, rata-rata nilai bantuan tiap titik dari program tersebut sekitar Rp 100 juta. Meski terbatas, bantuan itu dinilai cukup membantu kebutuhan pembangunan di wilayah.
Nur Hidayat menjelaskan, dampak terbesar pemangkasan dana desa justru dirasakan pada sektor pemberdayaan masyarakat kecil. Sementara pembangunan fisik biasanya porsinya lebih kecil.

Lurah Bangunharjo, Bantul, Nur Hidayat. (Dok. Radar Jogja)
Salah satu contohnya, fasilitasi bagi warga miskin yang sebelumnya mendapat alokasi Rp 300 ribu per bulan. Dalam pelaksanaannya, setiap wilayah rata-rata dapat mencakup lima hingga enam orang penerima. Kini hanya mampu mengakomodasi sembilan warga dengan nominal turun menjadi Rp 100 ribu.
Selain itu, sejumlah usulan pembangunan hasil musyawarah warga juga terancam gagal direalisasikan tahun ini. Di antaranya pembangunan saluran irigasi, drainase, pengerasan jalan, paving block, hingga talud.
“Kalau tidak ada dana, otomatis gagal dan tidak bisa dilaksanakan. Menunggu dana lain kalau memungkinkan,” katanya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, kalurahan juga berupaya menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Namun, bantuan tersebut dinilai masih terbatas dan lebih banyak menyasar pemberdayaan ekonomi dibanding pembangunan fisik.
“CSR rata-rata hanya untuk pelatihan-pelatihan atau pemberdayaan ekonomi. Kalau pembangunan fisik belum signifikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kalurahan Bangunharjo juga masih menunggu kejelasan pembangunan gedung KDMP senilai Rp 3 miliar dari PT Agrinas. Hingga kini, pembangunan belum dimulai karena masih menunggu proses perizinan.
“Kami pastikan dulu proses izin selesai. Sebelum izin turun, kami minta jangan bangun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gedung KDMP yang direncanakan nantinya menggunakan dana Rp 3 miliar. Sedangkan pembangunan gedung sebelumnya yang menjadi mock up menggunakan dana desa yang bersumber dari pendapatan asli kalurahan (PAK).
Adapun lokasi pembangunan KDMP yang baru hingga kini masih berupa tanah kosong di tepi jalan. Sebagian area disebut masih perlu penataan lahan sebelum pembangunan dimulai.
Ia membeberkan telah mengajukan tiga kali lahan yang digunakan untuk KDMP dan yang terakhir baru bisa diterima oleh kodim karena sudah memenuhi standar yang telah ditentukan. Nantinya, gerai KDMP di kalurahannya pun menyesuaikan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Untuk kepengurusan KDMP, telah dibentuk lima pengurus dan tiga pengawas. Lurah menjabat secara ex-officio sebagai ketua pengawas. Sementara unsur lainnya berasal dari internal kalurahan dan masyarakat
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0729/Bantul Letkol Kav Fikri Nurheldi mengatakan, langkah pencarian lahan untuk pembangunan gerai KDMP di Bantul dilakukan dengan berkoordinasi bersama bupati, serta melibatkan panewu dan lurah terkait.
Dalam proses tersebut, pihaknya mengarahkan Babinsa untuk bertemu dengan kepala desa guna mengidentifikasi lahan yang berpotensi digunakan untuk pendirian KDMP.
"Tidak serta merta di bangun, tetap ada melalui beberapa tahap, yang pasti lahannya memenuhi standar dengan ukuran 30 dan lokasi yang strategis," jelasnya.
Selanjutnya, penentuan perizinan berada di pihak kalurahan. Proses perizinan dilakukan melalui Dispetaru Bantul, kemudian diajukan ke gubernur melalui bupati.
"Sebelumnya musyawarah dulu untuk mendirikan koperasi bahwa itu oke untuk menderikan koperasi," katanya.
Ia menambahkan peran Kodim dalam menentukan lokasi pembangunan KDMP tidak terlalu signifikan, karena keputusan utama berada di tangan lurah.
Dalam pembangunan KDMP, akan terdapat berbagai unit usaha seperti layanan kesehatan, sembako, gudang, dan apotek. Program ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Akan tetapi peran Kodim tidak sejauh itu, nanti ada dinas koperasi untuk menyiapkan kelembagaan dari pengurus koperasi sehingga bisa menjalankan koperasi dengan sebaiknya," jelasnya.
Selain itu, pihak PT Agrinas telah menetapkan standar kontrol pembangunan sehingga setiap bangunan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari struktur besi, lantai, hingga atap.
"Nanti juga dicek PT Agrinas, ada satu atau dua orang akan ngecek apakah bangunan sesuai atau belum sesuai dengan PT Agrinas," bebernya.
Ia menegaskan penentuan pembangunan tetap bergantung pada pihak kalurahan. Lahan yang diajukan tidak serta-merta dapat digunakan meskipun telah disetujui lurah, karena harus melalui proses perizinan dari Dispetaru Bantul dan pemerintah provinsi. Jika izin tersebut belum diperoleh, maka pembangunan tidak dapat dilakukan.
"Jadi dipastikan tidak Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), setelah itu baru bisa dibangun," katanya.
Ia berharap KDMP di Bantul dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat program ini merupakan program strategis nasional.
Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menjelaskan, pengalihan dana desa untuk KDKMP tersebut sifatnya bukan memotong, tapi realokasi untuk hal yang lebih produktif.
"Di mana, seluruh aset KDKMP akan jadi milik pemerintah desa/kelurahan. Simulasi hitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan warga desa akan terima berkali lipat dari dana desa yg digunakan untuk membangun kopdes (hitungan detil tunggu inpres operasionalisasi)," tulis keterangan tertulis yang diterima Jawapos.com, Kamis (23/4).
Meski terjadi realokasi anggaran, Pemerintah memastikan pembangunan di desa tetap berjalan lewat berbagai program seperti revitalisasi sekolah, program pembangunan jalan dan jembatan.
"Jadi sebenarnya Dana Desa itu tetap menjadi milik desa. Namun direalokasi untuk pembangunan koperasi yang harapannya justru memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Desa kelak memiliki badan usaha yang memberi keuntungan bagi warganya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan, alokasi 58,03 persen dari total anggaran Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun) untuk mendukung pembangunan KDKMP telah tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Di mana, tujuan utama kebijakan ini adalah mengalihkan sebagian besar Dana Desa dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif yang memperkuat struktur ekonomi desa.
Dengan investasi di koperasi, gerai ekonomi, pergudangan dan fasilitas pendukung lainnya, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal dan nasional.
"Alokasi besar untuk KDMP disebut sebagai upaya membangun kedaulatan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui KDMP, diharapkan desa dapat memiliki lembaga ekonomi sendiri yang bisa menjadi motor produksi, penyerapan produk desa, dan penopang nilai tambah ekonomi lokal," tulis keterangan Ditjen PDP.
Di tahun 2026, Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi pagu Dana Desa setiap Desa dalam rangka mendukung implementasi KDKMP. Dana Desa dibagi ke dalam dua kategori: Dana Desa Reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
Dana Desa nantinya dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan formula yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Kemenkeu akan mengatur kembali besaran pagu Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP melalui Keputusan Menteri Keuangan RI yang akan terbit di tahun berjalan 2026.