0
News
    Home Airbus Berita Boeing Featured Keuangan LKPP NPWP Pajak Spesial

    Deputi LKPP: Boeing dan Airbus Diminta NPWP Saat Pengadaan Pesawat Presiden - Kompas

    5 min read

     

    Deputi LKPP: Boeing dan Airbus Diminta NPWP Saat Pengadaan Pesawat Presiden


    JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, prihatin saat melihat Boeing dan Airbus diminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ikut pengadaan pesawat kepresidenan RI.

    “Kemarin waktu saya dampingi (pengadaan) pesawat presiden, Pak. Saya ngelus dada, Boeing dimintain SIUP sama NPWP coba, bingung. Mana ada Boeing perusahaan itu Airbus sama itu dimintain NPWP?” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Cerita ini Setya sampaikan ketika dia dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Baca juga: Deputi LKPP Cerita Dihubungi Banyak Pejabat Usai Bicara di Sidang Chromebook

    Setya menjelaskan, saat itu, pengadaan pesawat untuk kebutuhan Presiden Prabowo Subianto perlu komunikasi langsung dengan Boeing dan Airbus mengingat produsen pesawat sangat terbatas.

    Malaysia Jaga Merek Lokal, BYD Diminta Ekspor 80 Persen Produksi

    Alhasil, pemerintah perlu melakukan komunikasi, bahkan negosiasi langsung dengan Boeing selaku produsen.

    Setya mengatakan, saat mengadakan aanwijzing atau rapat dalam proses pengadaan, pihak Boeing sempat bertanya kepada Indonesia terkait dokumen SIUP dan NPWP.

    Baca juga: Bergantinya Warna Pesawat Kepresidenan Era SBY, Jokowi, dan Prabowo

    Pada akhirnya, Boeing dan Airbus tidak melalui proses penawaran, tapi diwakili oleh perusahaan makelar.

    “Akhirnya Boeing sama Airbus enggak nawar, lewat makelar saja, suruh lewat. Kalau sekarang di pemerintahan itu banyak pemenang tender itu 'CV Palugada',” kata Setya lagi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Dakwaan kasus Chromebook

    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

    Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS