0
News
    Home Amerika Serikat Berita DPR Featured Spesial

    Dokumen Rahasia Bocorkan Perjanjian Pesawat Tempur AS Boleh Melintas Wilayah Udara Indonesia, DPR Ingatkan Aturan Hukumnya - Liputan6

    4 min read

     

    Dokumen Rahasia Bocorkan Perjanjian Pesawat Tempur AS Boleh Melintas Wilayah Udara Indonesia, DPR Ingatkan Aturan Hukumnya

    Penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi yang sesuai dengan hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara.

    '1776081038679836717254288294320.jpg' gagal diupload.

    Ilustrasi pesawat tempur. (Liputan6.com)

    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat bocor. Terungkap rencana strategis Amerika bebas melintas wilayah udara Indonesia.

    Perjanjian itu dikabarkan disepakati saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia dikabarkan memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia, untuk kepentingan operasi darurat (contingency operations), misi respons krisis, hingga latihan militer.

    Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia. DPR belum bisa memastikan kebenaran dari perjanjian tersebut. Informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi. 

    “Belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono pada wartawan, Senin (13/4/2026).

    DPR selalu memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia. 

    “Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” kata Dave. 

    DPR menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses ruang udara militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum.

    Dave menegaskan, penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi yang sesuai dengan hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara. 

    “Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas,” kata dia.

     


    Komentar
    Additional JS