DPR Usul Skema Insentif untuk 638.000 Guru Madrasah Swasta yang Tak Bisa Jadi ASN - Viva
DPR Usul Skema Insentif untuk 638.000 Guru Madrasah Swasta yang Tak Bisa Jadi ASN
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memungkinkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Abidin yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan menjelaskan, berdasarkan rapat gabungan dengan Kemenpan-RB, pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut terbentur aturan Undang-Undang ASN karena mereka bekerja di madrasah swasta (sekolah swasta).
"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung," ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Sebagai solusi, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus bagi para guru tersebut. Salah satu skema yang ditawarkan adalah penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah.
Abidin memberikan gambaran, jika rasio satu guru madrasah 15 siswa, maka total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia.
"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya.” jelasnya.
Selanjutnya Abidin menegaskan mengenai besaran insentif, Dirjen Pendis Kementerian Agama harus menghitung secara seksama berapa anggaran yang dibutuhkan, misalkan besaran insentif untuk setiap guru misalkan Rp 2 juta atau Rp 3 juta atau 4 juta atau 5 juta per bulannya.
Skema insentif untuk guru madrasah ini harus memenuhi prasyarat adanya data siswa madrasah seluruh Indonesia yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah di seluruh Indonesia.
Abidin memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan mengkomunikasikan dengan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag agar skema pemberian intensif untuk guru madrasah dapat dimasukan dalam anggaran Kemenag tahun yang akan datang.
"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," kata dia.