FSGI: Skorsing Siswa Beri Jari Tengah ke Guru Bisa Buat Tak Naik Kelas - IDN Times
FSGI: Skorsing Siswa Beri Jari Tengah ke Guru Bisa Buat Tak Naik Kelas
Ilustrasi siswa SD (unsplash.com/Husniati Salma)
FSGI menyoroti skorsing 19 hari bagi sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta karena dianggap bisa mengganggu hak belajar dan berdampak pada kenaikan kelas.
Retno Listyarti menyebut belum ada kejelasan soal pembelajaran jarak jauh atau ulangan susulan selama masa skorsing, yang bisa membuat siswa tertinggal materi.
FSGI menegaskan pentingnya pemenuhan hak pendidikan dan pembinaan perilaku siswa agar sanksi tidak menghambat proses belajar mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti sanksi skorsing selama 19 hari yang dijatuhkan kepada sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta, usai kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan viral di media sosial.
FSGI menilai, durasi skorsing tersebut berpotensi mengganggu hak belajar siswa hingga berdampak pada kenaikan kelas. Para siswa diskorsing lantaran mengacungkan jari tengah pada guru.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut skorsing 19 hari setara dengan satu bulan hari efektif sekolah. Kondisi ini berisiko membuat siswa tertinggal materi pembelajaran, serta kehilangan kesempatan mengikuti evaluasi akademik.
“Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan. Ini berpotensi ke-9 anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran, termasuk hak mengikuti ulangan harian,” ujar Retno, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
1. Tak ada kejelasan soal pembelajaran selama skorsing

Ilustrasi siswa - Pembagian MBG di SMK PGRI 1 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Retno menjelaskan, ketidakjelasan skema pembelajaran selama masa skorsing memperbesar risiko tersebut. Menurutnya, sekolah belum menjelaskan apakah siswa tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta hak mengikuti ulangan susulan setelah kembali ke sekolah.
“Ketika 1 bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas,” kata Retno.
2. Tetap minta hak siswa dapat pendidikan terpenuhi

ilustrasi murid salim dengan guru (pexels.com/smkn 1 gantar)
FSGI menegaskan, meskipun tindakan perundungan terhadap guru tidak dapat dibenarkan, pendekatan sanksi tetap harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Retno menyarankan agar hak pendidikan siswa tetap dipenuhi selama menjalani sanksi, termasuk melalui pembelajaran daring.
3. Pentingnya perbaikan lewat pembinaan
Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat berjumpa dengan Pemkot Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana
Selain itu, Retno menekankan pentingnya pemberian kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki perilaku melalui mekanisme pembinaan, bukan semata hukuman yang berpotensi menghambat proses pendidikan mereka.
Puluhan ASN Magetan Cuti Demi Haji, TPP Dipastikan Hangus

Kab. Magetan
ilustrasi haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
- Sebanyak 31 ASN Magetan, termasuk empat PPPK, mengajukan cuti haji 2026 dengan masa cuti sekitar akhir April hingga awal Juni.
- Dua pejabat struktural Bakesbangpol ikut berangkat haji, dan Pemkab menunjuk pelaksana harian agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
- ASN yang cuti haji tidak menerima TPP bulan Mei 2026 karena tidak berkinerja, sementara April dan Juni masih dihitung sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Magetan, IDN Times — Sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magetan mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji pada musim 2026. Ada konsekuensi yang harus diterima para ASN, salah satunya tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).