Pertamina melakukan penyesuaian yaitu harga avtur untuk domestik per 1 -30 April dengan naik rata-rata 70%.

Ilustrasi bandara, airport, penerbangan, pesawat terbang. (Image by 4045 on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta Pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik. Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional di mana kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu,  1 April 2026. 

Dalam pengumumannya tersebut, Pertamina melakukan penyesuaian yaitu harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1 -31 Maret 2026. 

Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45%. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%.

Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari 0,742USD per liter  menjadi 1,338USD per liter atau naik 80,32%. Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6USD per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.

“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, Kamis (2/4/2026).

Ilustrasi Pesawat Jatuh

Ilustrasi Pesawat (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kenaikan Harga Avtur

Penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.

Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.

Berita Terbaru

Selengkapnya