Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Rocky Gerung: Dia Mantan Napi, Tapi Intelektual! - Viva
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Rocky Gerung: Dia Mantan Napi, Tapi Intelektual!
Jakarta, VIVA – Pengamat politik, Rocky Gerung hadir mendampingi Jumhur Hidayat saat dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) di Istana Negara.
Baca Juga
Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 27 April 2026 sore.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Usai menghadiri pelantikan, Rocky Gerung secara blak-blakan menyatakan bahwa Jumhur Hidayat merupakan mantan narapidana (napi).
Baca Juga
Jumhur diketahui sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 2021.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Baca Juga
Meski begitu, Rocky menyebut Jumhur sebagai seorang intelektual. Kata dia, Jumhur banyak belajar mengenai buruh ekonomi hingga lingkungan.
"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB," kata Rocky Gerung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Rocky Gerung lantas menjelaskan, dirinya dan Jumhur Hidayat saling mengenal baik. Maka dari itu, dia datang ke Istana untuk mendampingi sekaligus menyaksikan pelantikan Jumhur sebagai menteri.
"Ya, sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan. Jadi karena dia (dan) saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Jumhur Hidayat resmi dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) menggantikan Hanif Faisol.
Usai dilantik, Jumhur pun buka suara soal dirinya yang sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 2021.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat di Istana Negara
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Terkait hal itu, Jumhur menjelaskan, dirinya tidak berstatus terpidana karena undang-undang yang memvonisnya itu sudah tidak berlaku. Hal inilah yang kemudian membuat status dirinya mengambang.
"Saya nggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu nggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jumhur pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyandang status tersangka atas kasus tersebut.
"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah nggak ada, dalam proses, undang-undangnya batal," jelas dia.
![]()
Prabowo Ziarah Makam Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Presiden RI Prabowo Subianto berziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo di Kompleks Makam Dawuhan, Banyumas, Selasa, di tengah kunjungannya ke Jawa Tengah

VIVA.co.id
28 April 2026