0
News
    Home Bencana Berita China Featured Spesial

    KADI Temukan Indikasi Masih Berlanjutnya Dumping Produk HRC Alloy asal China - Liputan6

    11 min read

     

    KADI Temukan Indikasi Masih Berlanjutnya Dumping Produk HRC Alloy asal China

    Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya dumping produk HRC Alloy asal China.

    Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Kamis, (2/4/2026) memulai penyelidikan sunset review antidumping terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal China. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Paling sering ditanyakan
    • Apa yang diselidiki oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)?
    • Kapan penyelidikan sunset review HRC alloy ini dimulai?
    • Apa alasan KADI melakukan penyelidikan ini?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review antidumping terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal China pada Kamis, (24/2/2026). Produk HRC alloy masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Penyeldikan itu ini juga berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal.

    Penyelidikan antidumping itu akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

    "Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” ujar Ketua KADI Frida Adiati, dikutip dari keterangan resmi, Kamis pekan ini.

    Menurut Frida, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri. Permohonan penyelidikan didukung empat pelaku industri dalam negeri lainnya, yakni PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional.

    Impor produk HRC alloy dari China telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022. Dalam implementasinya, tercatat total impor HRC alloy Indonesia pada periode 1 Juli 2024–30 Juni 2025 sebesar 212.130 ton, turun dibandingkan periode 1 Juli 2023–30 Juni 2024 yang sebesar 231.026 ton. Dari total impor pada 1 Juli 2024–30 Juni 2025 tersebut, sebanyak 22 persen atau setara 46.667 ton produk berasal dari China.

    KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari Tiongkok yang terdapat dalam PMK terkait BMAD. Informasi juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di China.

    KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing).

    KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Hot Rolled Coils China

    Neraca Perdagangan RI
    Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

    Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)  memulai penyelidikan antidumping pada Senin, 1 September 2025 terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC) dari perusahaan asal China Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO.

    Produk tersebut masuk dalam 18 pos tarif, yaitu kode harmonized system (HS) 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

    BACA JUGA:4 Astronaut Berangkat ke Bulan dalam Misi Artemis II

    Ketua KADI Frida Adiati mengungkapkan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri (IDN). Permohonan penyelidikan juga didukung empat pelaku industri dalam negeri lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

    "Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor produk HRC dari WISCO. Kami temukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud,” kata Frida sepert dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/9/2025).

     

     

    Penyelidikan Antidumping

    Neraca Perdagangan RI
    Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

    Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Bila diperlukan, dapat diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.

    Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

    Impor produk HRC dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008. Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir kali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024.

    Imbauan KADI

    Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen, atau dapat diartikan sebagai de minimis untuk dikecualikan dari pengenaan BMAD. Namun, dalam implementasi BMAD-nya, pangsa impor HRC dari Tiongkok terhadap total impor HRC Indonesia terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

    Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

    KADI juga mengajak seluruh pihak terkait produk yang diselidiki untuk berpartisipasi dalam penyelidikan. Permintaan partisipasi diajukan secara tertulis paling lambat 15 September 2025

     


    Komentar
    Additional JS