Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, TNI Janjikan Sidang Terbuka untuk Publik - Tribunnews
Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, TNI Janjikan Sidang Terbuka untuk Publik
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pastikan sidang kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berlangsung terbuka.
Ringkasan Berita:
- Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan militer.
- Perkara siap untuk disidangkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.
Ia mengungkapkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan militer dan siap untuk disidangkan.
“Betul ya. Itu memang ke pengadilan militer," kata Aulia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/4/2026)
Aulia menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini tidak berubah, yakni empat orang, sesuai hasil penyelidikan sebelumnya.
“Empat orang, masih tetep empat orang seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya pada saat kemarin di presskon ya di puspen juga pada saat saya rilis ya," ucap Aulia
Meski sempat muncul spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan resmi.
“Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang," ujar Aulia.
Baca juga: KontraS: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terlalu Sistematis untuk Motif Dendam Pribadi
Aulia menekankan bahwa persidangan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik, termasuk oleh media, sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Iya, nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa identitas para tersangka yang belum dipublikasikan akan terungkap dalam proses persidangan.
“Saya pikir nanti akan terlihat Di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional," katanya.

Terkait motif, Aulia menyatakan bahwa seluruh penjelasan akan dibuka secara lengkap dalam sidang.
“Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya Bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat disidang Akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan disana di sidang," tandasnya.
Andrie Yunus sebelumnya mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam usai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.
Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Sebanyak empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Keempat tersangka itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).