Kemhan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kapal Militer Asing di Selat Malaka: Itu Jalur Internasional - Tribunnews
Kemhan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kapal Militer Asing di Selat Malaka: Itu Jalur Internasional
Ringkasan Berita:
- Kemhan RI menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kedaulatan terkait melintasnya kapal militer asing di wilayah Selat Malaka yang sempat menarik perhatian publik baru-baru ini.
- Rico menjelaskan bahwa aktivitas kapal asing di wilayah tersebut masih dalam koridor hukum laut internasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
- Pengawasan terhadap wilayah perairan tetap dilakukan secara ketat oleh jajaran TNI sesuai dengan prosedur tetap (Protap) yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kedaulatan terkait melintasnya kapal militer asing di wilayah Selat Malaka yang sempat menarik perhatian publik baru-baru ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, seusai pertemuan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan sejumlah mantan Panglima TNI di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Viral Keberadaan Kapal Perang AS di Selat Malaka, Langgar Kedaulatan RI? Ini Penjelasan Pengamat
Rico menjelaskan bahwa aktivitas kapal asing di wilayah tersebut masih dalam koridor hukum laut internasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
"Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional, ya," ujar Rico.
Ia menambahkan bahwa wilayah perairan yang dilalui merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memungkinkan adanya kebebasan bergerak bagi armada asing sesuai aturan global.
"ALKI yang dilewati merupakan jalur freedom of movement internasional dan itu sudah dijawab juga oleh Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut," tegasnya.
Baca juga: Mengapa Selat Malaka Lebih Strategis dari Selat Hormuz?
Ia memastikan bahwa pengawasan terhadap wilayah perairan tetap dilakukan secara ketat oleh jajaran TNI sesuai dengan prosedur tetap (Protap) yang berlaku.
Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan termasuk dalam wilayah perairan yang memiliki status hukum khusus sebagai jalur lintas internasional.
Sesuai dengan UNCLOS 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit atau hak lintas melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) selama mematuhi ketentuan internasional dan tidak melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara pantai.