0
News
    Home Berita Featured Haji Kasus KPK Spesial

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK - Tirto

    5 min read

     

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK



    tirto.id - Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan uang Rp8,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Usai diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji di kasus Haji, Kamis (23/4/2026), Khalid mengatakan bahwa bukan hanya dia yang telah mengembalikan uang dan diperiksa. Ia mengaku banyak pemilik travel haji maupun ketua asosiasi lainnya yang juga yang turut mengembalikan uang.

    "Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu, iya dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

    Dia menyebut bahwa PT Muhibbah merupakan perusahaan travel haji yang menawarinya untuk membawa jamaah dengan visa resmi. Padahal, kata Khalid, dia telah terbiasa untuk membawa jamaah menggunakan kuota furoda. Dia mengaku tidak mengetahui soal urusan visa yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.

    Kata Khalid, sejumlah uang yang telah dia serahkan ke KPK merupakan uang yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepadanya. Dia kembali menyebut bahwa tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan langsung menyerahkannya kepada KPK usai diminta oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi.

    "Dan pada saat kita dikembalikan (oleh PT Muhibbah) kami enggak disampaikan itu uang apa, uangnya dikasih aja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan 'Ustadz ada uang dari visa itu' saya bilang 'iya ada' 'Ustadz harus kembalikan' 'baik kita kebalikan' jadi uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," tutur Khalid.

    Dia menggunakan jasa visa dari PT Muhibbah saat memberangkatkan jemaahnya. Katanya, PT Muhibbah mengembalikan uang melalui Manager Uhud Tour yang diminta untuk tidak menyalahkan kamera dan tak boleh ada pihak yang mengetahui soal pengembalian uang ini.

    Lebih lanjut, Khalid juga membantah telah menerima aliran uang ilegal terkait perkara ini. Katanya, dia terdaftar sebagai jamaah PT Muhibbah dan tidak mengetahui soal visa haji yang ternyata bermasalah. Dia juga mengaku tak memiliki hubungan bahkan tak mengenal para tersangka dalam kasus ini.

    Kuasa Hukum Khalid, Faizal Hafied, mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Faizal menuturkan, Khalid hanya menerima tawaran dari Ibnu Mas'ud yang menyebut memiliki visa resmi untuk keberangkatan haji.

    "Jadi dari awal ini uang bukan punya Ustadz Khalid, tapi punya sudah dibayarkan ke PT Muhibbah, ke Ibnu Mas'ud, dikembalikan lalu Ustadz kembalikan lagi," kata Faizal.

    Faizal pun mengamini pernyataan Khalid bahwa bukan hanya kliennya yang telah mengembalikan uang terkait kasus haji, tetapi juga pihak lain sehingga nilai total pengembalian dalam perkara ini mencapai Rp100 miliar.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan uang terkait perkara kuota haji ini. Budi pun mengamini pernyataan Khalid bahwa pengembalian juga dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya selain pihak Khalid.

    "Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," kata Budi.

    Diketahui, Khalid sempat diperiksa sebanyak dua kali pada tahap penyidikan dan satu kali pada penyelidikan terkait kasus ini. Dia juga diketahui telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

    Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

    tirto.id - Flash News

    Reporter: Auliya Umayna Andani
    Penulis: Auliya Umayna Andani
    Editor: Andrian Pratama Taher

    Komentar
    Additional JS