0
News
    Home Berita DPR Featured Haji Kemenag KPK Spesial

    KPK Sita USD 1 Juta yang Disiapkan Kemenag buat Pansus Haji DPR - Viva

    5 min read

     

    KPK Sita USD 1 Juta yang Disiapkan Kemenag buat Pansus Haji DPR



    Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang mulanya disiapkan pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

    "Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, 14 April 2026.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji

    Photo :
    • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Achmad menjelaskan uang tersebut disita dari perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.

    "Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," katanya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut, yakni dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

    "Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

    Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

    Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

    Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

    Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

    Photo :
    • ANTARA/Rio Feisal

    Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

    KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Ant)


    Komentar
    Additional JS