0
News
    Home Berita Featured KPK Partai Spesial

    KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi - suara

    3 min read

     

    KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea Hardianingsih]

    Baca 10 detik

    • KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai politik bagi calon presiden dan kepala daerah dalam kajian strategis tahun 2025.
    • Juru bicara KPK menegaskan bahwa usulan tersebut tidak melanggar konstitusi meskipun tidak tercantum dalam undang-undang pemilu saat ini.
    • KPK telah menyampaikan hasil kajian kepada pemangku kepentingan untuk membahas perbaikan tata kelola sektor politik secara mendetail.

    Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari kader partai politik tidak melanggar konstitusi.

    Hal itu ditegaskan meskipun syarat menjadi kader partai politik untuk maju pada pilpres tidak ada dalam UUD 45 maupun UU Pemilu.

    "Untuk saat ini, kami tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi, kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi kemudian mendiagnosa dari kondisi itu, permasalahannya kemudian seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

    Budi menyebut kaderisasi ini harus diperbaiki dari sisi tata kelola partai. Namun, dia mengatakan lembaga antirasuah terbuka jika ada pihak yang ingin berdiskusi terkait usulan yang jadi sorotan ini.

    Dia juga menegaskan bahwa hasil kajian terkait tata kelola partai ini sudah disampaikan pihaknya ke sejumlah stakeholder terkait.

    "Nah, dalam proses itu tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pembahasan secara lebih detail lagi untuk merumuskan seperti apa tindak lanjut yang betul-betul tepat untuk melakukan langkah-langkah perbaikan khususnya dalam konteks ini adalah pada sektor politik," tandas Budi.

    Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya penambahan klausul pihak yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah pada UU Partai Politik.

    Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

    Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

    Baca Juga: Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

    “Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.

    Komentar
    Additional JS