0
News
    Home Berita Featured Jimly Asshiddiqie Mahkamah Konstitusi Peradilan Militer Spesial

    Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ungkap Sejarah Peradilan Militer di Indonesia- IDX Channel

    3 min read

     

    Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ungkap Sejarah Peradilan Militer di Indonesia

    Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan ihwal peradilan militer di Indonesia dulunya paling terkenal awal Era Orde Baru.

    Tribunnews.com/Fersianus Waku

    PERADILAN MILITER - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan ihwal peradilan militer di Indonesia dulunya paling terkenal awal Era Orde Baru. 

    Hal itu disampaikan Fredy usai menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus itu dari oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

    "Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti. Due process of law (proses peradilan yang adil, jujur, dan tidak sewenang-wenang tidak akan berjalan nanti. Bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri," ujar Fredy.

    "Karena saat ini aturan yang menyatakan secara legitimate (sah) yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer. Nah itu sudah poin, di situ satu poin, dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," pungkasnya.

    Peradilan Umum

    Namun di sisi lain, kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur bersikukuh pada pendapatnya.

    Menurutnya penentuan forum peradilan dalam perkara itu seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer. 

    Isnur mengatakan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 masih merumuskan yurisdiksi berdasarkan status “seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit.” 

    Dalam pasal itu, disebutkan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah Prajurit atau yang menurut undang-undang dipersamakan dengan prajurit.

    Namun, menurut Isnur, pembacaan yang terlalu mekanis terhadap ketentuan itu berisiko menutup pertimbangan yang lebih substansial, yaitu hakikat dari tindak pidana itu sendiri. 

    Dalam perkara itu, menurut Isnur sejumlah indikator kuat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi militer.

    Hal itu dibuktikan dengan sasarannya adalah warga sipil, terjadi di ruang sipil, menggunakan modus sipil, serta tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.

    "Oleh karena itu, pendekatan yang sejalan dengan prinsip konstitusi adalah menempatkan perkara ini sebagai pidana umum, bukan memberikan keistimewaan forum hanya karena status pelaku sebagai prajurit," kata Isnur saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

    Komentar
    Additional JS