Masa Tunggu Haji 30 Tahun, DPR Nilai Sistem ‘War Ticket’ Tidak Rasional - Kabar Nusa

Buleleng – Wacana penerapan sistem ‘war ticket’ dalam pemberangkatan haji mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI asal Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Skema yang mengedepankan kecepatan dalam memperoleh tiket dinilai berisiko menggeser mekanisme antrean yang selama ini diterapkan.
Menurut Kariyasa, sistem tersebut berpotensi mengabaikan calon jemaah yang telah menunggu giliran bertahun-tahun.
Dia menegaskan, konsep “siapa cepat dia dapat” bisa membuat antrean panjang yang sudah berjalan kehilangan relevansi.
“Kalau konsepnya siapa cepat dia dapat, maka antrean yang sudah ada bisa tidak berlaku lagi. Ini tentu menjadi persoalan bagi mereka yang sudah lama menunggu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu haji di Indonesia terjadi karena ketimpangan antara jumlah pendaftar dengan kuota yang tersedia.
Dengan jumlah umat Islam yang besar, sistem antrean selama ini dianggap sebagai cara paling rasional untuk mengatur keberangkatan.
Kariyasa menilai, jika sistem diubah menjadi berbasis kecepatan atau kemampuan membeli tiket, maka ketimpangan akan semakin besar.
Masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik akan lebih diuntungkan dibandingkan mereka yang menabung dalam jangka panjang.
“Kalau berbasis kemampuan membeli, tentu yang punya finansial kuat akan lebih mudah berangkat. Ini yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini menabung secara bertahap untuk biaya haji. Menurutnya, kelompok ini berisiko semakin terpinggirkan.
Saat ini, masa tunggu haji di sejumlah daerah di Indonesia disebut bisa mencapai 25 hingga 30 tahun.
Dalam kondisi tersebut, perubahan sistem dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru karena menyangkut hak calon jemaah yang telah lama mengantre.
Kariyasa menambahkan, Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama akan meminta penjelasan dari Kementerian Haji dan Umrah terkait wacana tersebut.
Ia memastikan isu ini akan dibahas lebih lanjut untuk melihat dampak dan kelayakannya sebelum diterapkan.
“Ini masih sebatas wacana, tapi kami akan dalami karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. ***
