0
News
    Home Berita Featured Menkum Spesial UU PRT

    Menkum RUU PPRT beri kepastian hukum-tingkatkan kesejahteraan PRT - Antara news

    3 min read

     

    Menkum RUU PPRT beri kepastian hukum-tingkatkan kesejahteraan PRT


    Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

    Pernyataan itu disampaikan Menkum sebagai pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    “Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” kata Supratman.

    Dia mengatakan RUU yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

    “[Serta] meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga,” sambung Menkum.

    Dia menjabarkan pengaturan dalam RUU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan PRT.

    Berikutnya, pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau perusahaan penempatan PRT, serta peran masyarakat dalam perlindungan PRT.

    Ia pun menekankan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.

    Berdasarkan hal tersebut, kata Menkum Supratman, Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.

    Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

    Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT rampung dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan disahkannya RUU PPRT pada hari ini, setelah dibahas selama dua dekade lamanya, merupakan “kado terindah” pada Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April.

    “Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: RUU PPRT beri kepastian hukum-tingkatkan kesejahteraan PRT

    Komentar
    Additional JS