Mensos: ASN yang Liburan Saat WFH Jumat Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat - Kompas
Mensos: ASN yang Liburan Saat WFH Jumat Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bakal memberikan sanksi terberat berupa pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Gratis Transportasi hingga WFH, Pramono Ingatkan ASN Jangan Manja
Saifullah menegaskan apabila ASN Kemensos kepergok liburan ketika WFH, ia akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Gus Ipul menyebut, ia dapat melakukan pemantauan secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi.
"Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," ucapnya.
Baca juga: Puan Ingatkan WFH ASN Tiap Jumat Jangan Perlambat Pelayanan Publik
Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah.
"Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya," tegasnya.
Mensos: WFH ya dari rumah lah
Oleh karena itu, Gus Ipul memperingatkan ASN Kemensos untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH," tuturnya.