0
News
    Home Berita Featured Haji Info9 Menhaj Spesial

    Meski Lolos di Bandara, Menhaj Pastikan Jemaah Haji Ilegal Tak Bisa Beribadah di Tanah Suci - Tribunnews

    3 min read

      

    Meski Lolos di Bandara, Menhaj Pastikan Jemaah Haji Ilegal Tak Bisa Beribadah di Tanah Suci



    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengingatkan agar warga negara Indonesia (WNI) tidak memaksakan diri berangkat haji secara ilegal.

    Ia menegaskan, WNI yang tidak memiliki visa haji dipastikan tidak akan bisa menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

    Peringatan Menhaj untuk WNI

    Menurutnya, otoritas Arab Saudi menerapkan pemeriksaan ketat terhadap jemaah.

    “Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana, tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Gus Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/4/2026).

    Pernyataan ini menegaskan risiko nyata bagi jemaah yang mencoba jalur ilegal.

    Meski lolos pemeriksaan awal di bandara, mereka tetap tidak akan bisa mengikuti rangkaian ibadah haji di tanah suci.

    Baca juga: Daftar Embarkasi Rawan Haji Ilegal: Soetta Hingga Surabaya Diawasi Ekstra

    Fast Track Immigration Arab Saudi

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, otoritas Arab Saudi memberikan dukungan kepada jemaah resmi Indonesia melalui skema Fast Track Immigration (percepatan pemeriksaan imigrasi).

    Layanan ini tersedia di empat bandara Indonesia: Soekarno Hatta (Cengkareng), Makassar, Solo, dan Juanda Surabaya.

    Fast Track Immigration adalah sistem percepatan pemeriksaan dokumen haji yang dilakukan langsung di bandara Indonesia oleh petugas Arab Saudi. Dengan layanan ini, jemaah resmi tidak perlu antre imigrasi saat tiba di Tanah Suci dan bisa langsung menuju bus ke hotel.

    “Ini percepatan kepada jemaah yang akan berangkat, jadi tidak perlu pemeriksaan lagi pada saat sampai di sana,” kata Agus.

    Ia menambahkan, layanan fast track akan mencakup hampir 60 persen dari total jemaah haji Indonesia tahun ini.

    Kuota Haji Indonesia 2026

    Pada tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

    Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

    Pernyataan Menhaj Gus Irfan menjadi peringatan keras bagi WNI agar tidak tergoda jalur ilegal.

    Di sisi lain, kebijakan fast track menunjukkan komitmen pemerintah dan otoritas Arab Saudi untuk mempermudah perjalanan jemaah resmi Indonesia.

    Situasi ini menegaskan dilema antara risiko jalur ilegal dan manfaat jalur resmi yang lebih aman dan terjamin.

    Komentar
    Additional JS