0
News
    Home Berita BPR Featured Kasus Keuangan Spesial

    Nasabah BPR Gunung Kinibalu Keberatan, Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar akan Dieksekusi Tanggungan Pinjaman Rp 150 Juta - Berlian Media

    3 min read

     

    Nasabah BPR Gunung Kinibalu Keberatan, Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar akan Dieksekusi Tanggungan Pinjaman Rp 150 Juta


    DEMAK [Berlianmedia]— Yayuk Puji Lestari, nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, menyampaikan keberatan dan protes keras, atas eksekusi rumahnya yang bernilai Rp 1,5 miliar akan dieksekusi dengan tanggungan pinjamannya yang hanya Rp 150 juta, karena merugikan dirinya sebagai debitur.

    Pernyataan tersebut ia ungkapkan kepada wartawan di kediamannya di Pondok Majapahit 1 Blok J No.21, Bandungrejo, Mranggen, Kabupaten Demak.

    Yayuk menjelaskan, bahwa rumah yang menjadi objek eksekusi memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara ia mengaku hanya meminjam sekitar Rp150 juta pada awal pengajuan kredit. Ia menilai keputusan pengadilan atas eksekusi tersebut tidak mencerminkan keadilan dan merugikan dirinya sebagai konsumen.

    “Keputusan eksekusi rumah saya itu sangat dzolim, Pak. Saya tidak terima. Saya hanya pinjam seratus lima puluh juta ditambah seratus juta, tapi rumah saya yang bernilai satu setengah miliar bisa habis begitu saja. Itu tidak wajar,” keterangan yayuk kepada wartawan, Senin (6/4).

    Ia menambahkan bahwa rumah tersebut didapatkan melalui perjuangan panjang saat ia bekerja di luar negeri.

    “Rumah ini saya perjuangkan bertahun-tahun. Saya bekerja di luar negeri demi rumah ini. Sekarang pinjaman saya kok bisa menghabiskan rumah ini? Itu tidak masuk akal.”

    Yayuk juga mempertanyakan perhitungan bunga dan denda yang menurutnya tidak proporsional.

    “Bunga dan denda dihitung terus sampai nilai rumah dipaskan. Itu sangat tidak wajar. Saya akan lawan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

    Meminta Perhatian Pemerintah dan Otoritas Keuangan
    Yayuk memohon perhatian dari berbagai pejabat negara untuk memastikan adanya keadilan bagi debitur kecil.

    “Pak Presiden Prabowo, Ketua Komisi DPR RI Pak Habiburahman, Pak Gubernur Jateng, OJK dan BI Jateng… saya mohon keadilan. Apakah boleh BPR bertindak seperti ini?”

    Ia juga menuding bahwa aset rumahnya dijual dengan harga yang sangat rendah dan sisa hasil penjualan tidak diserahkan kepadanya.

    Pernyataan Pihak BPR Gunung Kinabalu

    Ketika wartawan mencoba konfirmasi meminta penjelasan kepada pihak BPR Gunung Kinibalu, seorang staf surveyor, bu Ayu, menyampaikan adanya arahan dari pimpinan.

    “Berdasarkan arahan dari Bapak Direktur Andika, untuk kronologi jelasnya bisa datang ke rumah Bu Yayuk pada tanggal 9 April 2026,” ujarnya singkat kepada wartawan.

    Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perhitungan kewajiban, mekanisme eksekusi, maupun tanggapan atas keberatan Yayuk.

    Redaksi masih berupaya menghubungi Direktur BPR Gunung Kinabalu, Andika, untuk memperoleh konfirmasi, hak jawab, dan klarifikasi lebih lengkap. Hak jawab ini penting demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


    Komentar
    Additional JS