0
News
    Home Berita Featured Keuangan KTP Pajak Pajak Kendaraan Spesial

    Pajak Kendaraan Tanpa KTP Dinilai Mudahkan Warga, Pengamat Soroti Lemahnya Koordinasi - Kompas

    5 min read

     

    Pajak Kendaraan Tanpa KTP Dinilai Mudahkan Warga, Pengamat Soroti Lemahnya Koordinasi

    BEKASI, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama pada dasarnya bertujuan mempermudah masyarakat.

    Namun, Tigor menilai belum diterapkannya kebijakan tersebut di Samsat Kota Bekasi menunjukkan lemahnya sosialisasi dan koordinasi internal pemerintah.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

    Baca juga: Belum Berlaku di Bekasi Aturan Dedi Mulyadi soal Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Kenapa?

    “Kalau saat ini belum diterapkan di Samsat Bekasi, itu berarti sosialisasi di internal aparat yang kurang. Harusnya jangan mempersulit masyarakat,” ujar Tigor saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2026).

    Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI dan Cara Menukarkannya

    Ia menegaskan, pemerintah perlu memperbaiki komunikasi antarinstansi sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.

    “Koordinasinya dari pemerintah yang harus diperbaiki. Komunikasi antarpejabat juga harus diperbaiki,” kata dia.

    Baca juga: Aturan Baru Berlaku di Depok-Bekasi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup STNK

    Menurut Tigor, jika aturan pembayaran pajak masih dikaitkan dengan kewajiban menunjukkan KTP pemilik pertama, hal itu justru berpotensi membuat masyarakat enggan memenuhi kewajibannya.

    “Kalau ini dipersulit, nanti banyak yang memilih tidak bayar pajak sekalian. Karena tidak bisa memperpanjang tanpa KTP pemilik pertama. Ini bisa menyebabkan banyak kendaraan jadi tidak terdata,” ujarnya.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Ia menilai, kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak justru akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

    Baca juga: Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    “Yang rugi siapa? Pemerintah juga karena tidak ada pemasukan. Padahal masyarakat itu mau bayar pajak, artinya mau memberikan uang ke negara,” kata Tigor.

    Sebelumnya diberitakan, Samsat Kota Bekasi belum memberlakukan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama yang mulai berlaku sejak Senin (6/4/2026).

    Belum diterapkannya aturan tersebut bukan tanpa alasan. Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah kewenangan hukum Polda Metro Jaya.

    Baca juga: Mengapa THR Karyawan Swasta Harus Dipotong Pajak?

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi kebijakan tersebut.

    “Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Saat ini sedang dikoordinasikan. Payung hukumnya ada di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” kata Komarudin.

    Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Samsat Kota Bekasi, Dani Hendrato. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS