Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka - SindoNews
Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Selasa, 31 Maret 2026 - 17:55 WIB
Parlemen Israel (Knesset). Foto/anadolu
TEL AVIV - Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberikan suara mendukung undang-undang tersebut.
Sementara itu, anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib mengecam RUU Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai "langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina" dan tindakan apartheid.
"Eksekusi massal dengan cara digantung, semata-mata berdasarkan ras merupakan apartheid,” kata Tlaib di platform media sosial AS X, menambahkan warga Palestina "sudah secara sistematis disiksa di penjara-penjara Israel."
Israel telah secara tajam meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya mereka yang berasal dari Gaza, termasuk kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistematis terhadap perawatan medis, menurut kelompok hak asasi manusia.
Dengan RUU ini, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut dan dengan suara mayoritas sederhana, bukan suara bulat.
Pengadilan militer yang mengadili warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel juga akan diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman tersebut, dengan menteri pertahanan diberikan hak untuk menyampaikan pendapat kepada panel peradilan.
Bagi warga Palestina di bawah pendudukan Israel yang dijatuhi hukuman mati, RUU ini akan menghilangkan jalan untuk pengampunan atau banding, sementara mereka yang diadili di dalam Israel dapat memperoleh pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Menteri Keamanan Nasional Israel sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, menyambut baik undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai "hari bersejarah."
Baca juga: Presiden Mesir pada Trump: Tak Ada Seorang pun Selain Anda Bisa Hentikan Perang di Timur Tengah
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel