0
News
    Home ASN Berita Featured Rio Haryanto Solo Spesial

    Pasca Oknum ASN Solo Bocorkan Data Rio Haryanto, Pemkot Solo Kini Imbau ASN Bijak Bersosial Media - Tribunsolo

    6 min read

     

    Pasca Oknum ASN Solo Bocorkan Data Rio Haryanto, Pemkot Solo Kini Imbau ASN Bijak Bersosial Media - Tribunsolo.com

    Pemkot Solo

    ASN diminta memastikan bahwa informasi yang dibagikan sudah valid dan tidak menyesatkan, guna menghindari penyebaran hoaks.

    TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin

    KANTOR ASN - Ilustrasi Suasana di Bagian Organisasi Pemkot Solo, belum lama ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerapkan Work From Anywhere (WFA) demi melakukan efisiensi. Pemkot tetap akan melanjutkan WFA dengan penyesuaian WFH dari pemerintah pusat. 

    Ringkasan Berita:
    • ASN Pemkot Solo berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi pembalap Rio Haryanto di media sosial.
    • Kasus bermula dari unggahan foto pelayanan administrasi yang tanpa sadar memuat data sensitif milik Rio sehingga memicu polemik.
    • Pemkot Solo memberi sanksi disiplin dan memindahkan A ke Satpol PP, serta berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi ASN agar menjaga data pribadi masyarakat.

    TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi milik pembalap Rio Haryanto.

    Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro mengungkapkan secara resmi sanksi diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.

    “Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” jelasnya saat dihubungi Minggu (8/3/2026).

    SN tersebut tetap harus bekerja menunaikan tugasnya meski harus dipotong gajinya.

    Surat keputusan mengenai sanksi ini telah diberikan kepada yang bersangkutan.

    Baca juga: Alasan ASN Solo yang Bocorkan Data Rio Haryanto Dipindah ke Satpol PP, Supaya Buang Kebiasaan Ini!

    “Tetap harus bekerja dan memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan. Hari Jumat saya serahkan dengan Pak Sekda,” terangnya.

    Rekomendasi Untuk Anda

    Ia berharap sanksi ini bisa menjadi pelajaran bagi A agar berhati-hati dalam bersikap. Ia juga berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

    Saat ini A telah bekerja di Satpol PP. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat.

    Pasca adanya terjadian tersebut, Pemkot Solo mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

    Dalam pernyataan resminya, Pemkot Solo menegaskan bahwa setiap aktivitas ASN di ruang digital tidak hanya merepresentasikan diri pribadi, tetapi juga membawa nama baik instansi.

    Oleh karena itu, ada beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN:

    Pertama, menjaga etika dan martabat sebagai aparatur negara.

    ASN diharapkan mampu menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam menyampaikan pendapat maupun berinteraksi di media sosial.

    Baca juga: INFO Event di Solo, Solo Menari 2026 dengan Tema Aku Kipas Pada 28 dan 29 April 2026

    Kedua, melindungi informasi serta privasi negara dan individu.

    Data yang dimiliki oleh instansi pemerintah bersifat sensitif dan tidak boleh disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin.

    Ketiga, menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”.

    ASN diminta memastikan bahwa informasi yang dibagikan sudah valid dan tidak menyesatkan, guna menghindari penyebaran hoaks.

    Keempat, berinteraksi secara santun tanpa ujaran kebencian.

    Ruang digital yang sehat hanya bisa terwujud jika setiap pengguna, termasuk ASN, menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan saling menghargai.

    (*)

    Komentar
    Additional JS