Pengasuh Daycare Aniaya Balita di Aceh Ditetapkan Tersangka - LIPUTAN6
Pengasuh Daycare Aniaya Balita di Aceh Ditetapkan Tersangka
Salah seorang pengasuh daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) resmi menjadi tersangka.
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan salah seorang pengasuh tempat penitipan anak atau Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari .
Advertisement
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa, 28 April 2026.
Advertisement
Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Advertisement
Gelar Perkara Masih Berlangsung
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568943/original/099986000_1777397212-IMG_20260428_234148.jpg)
Menurut Dhiza, hingga saat ini gelar perkara masih berlangsung demimendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa serupa di sana.
"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Dhiza menjelaskan, tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," demikian Kompol Dhiza.
Advertisement
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID.
Liputan6.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Rekomendasi
Advertisement