Perusahaan Dilarang Potong Gaji dan Cuti Karyawan Saat Berlakukan WFH - IDN Times
Perusahaan Dilarang Potong Gaji dan Cuti Karyawan Saat Berlakukan WFH
ilustrasi kantor (pexels.com/cottonbro studio)
- Menaker Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari per minggu untuk mendukung efisiensi energi dan produktivitas kerja.
- Kebijakan WFH wajib tidak mengurangi gaji maupun cuti tahunan karyawan, sementara pengaturan teknis jam kerja diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
- Kemenaker menyiapkan kanal Lapor Manaker untuk aduan pelanggaran dan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang memotong hak pekerja selama penerapan WFH.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Yassierli menjelaskan, langkah efisiensi dalam pemanfaatan energi di tempat kerja diperlukan untuk mendorong produktivitas sekaligus efisiensi. Teknis jam kerja WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
1. Gaji dan cuti tahunan tidak boleh berkurang

ilustrasi gaji UMR (pexels.com/Defrino Maasy)
Yassierli menegaskan, WFH tidak boleh merugikan pekerja. Upah atau gaji beserta hak-hak lainnya wajib tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WFH juga tidak boleh memotong jatah cuti tahunan karyawan.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.
Di sisi lain, selama bekerja dari rumah, para pekerja juga tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi sebagaimana mestinya.
2. Kemenaker sediakan kanal aduan

Suasana kantor Kementerian Ketenagakerjaan. (IDN TImes/Trio Hamdani).
Pemerintah juga mengantisipasi adanya potensi penyimpangan dalam penerapan kebijakan WFH. Yassierli mengimbau para pemberi kerja agar pengaturan WFH tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyediakan kanal Lapor Manaker sebagai sarana bagi pekerja untuk mengadukan kendala di lapangan. Laporan yang masuk melalui kanal tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti.
"Nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Manaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," ujarnya.
3. Sanksi menanti perusahaan yang langgar hak buruh

Ilustrasi sanksi (freepik.com/fabrikasimf)
Yassierli menyebutkan, pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran norma kerja. Sanksi bakal diberikan jika ditemukan perusahaan yang melaksanakan WFH namun memangkas hak-hak buruh.
Pihaknya memastikan, pengawasan akan berjalan beriringan dengan fungsi kanal pengaduan yang sudah tersedia. Hal itu bertujuan agar transformasi budaya kerja baru tetap memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
"Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi. Maka di situlah kemudian nanti kita akan lakukan pengawasan," kata dia.
Imbauan WFH Swasta Resmi Berlaku, Perusahaan Bebas Tentukan Hari

Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)
- Imbauan WFH satu hari per minggu bagi karyawan swasta resmi berlaku mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
- Pemerintah memberi keleluasaan perusahaan menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional tanpa aturan wajib hari tertentu.
- Melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah menegaskan WFH tidak boleh mengurangi gaji maupun jatah cuti tahunan pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta mulai berlaku efektif pada Rabu (1/4/2026).