Prabowo Ingin Haji Tanpa Antre, Kemenhaj Kaji Skemanya - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean.
Dahnil menuturkan, wacana tersebut berangkat dari keinginan Presiden RI Prabowo Subianto supaya ke depannya jemaah haji Indonesia tidak perlu menunggu antrean sampai puluhan tahun.
"Sekarang Presiden berkeinginan supaya coba kalian pikirkan bagaimana caranya haji tidak mengantre. Itu yang sedang kami formulasikan, yang juga tadi malam disampaikan oleh Pak Menteri," tutur Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Wamenhaj: Pasti Mengantre, Paling Lama 26 Tahun
Menurut Dahnil, panjangnya antrean masa tunggu keberangkatan jemaah tidak terlepas dari jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Semakin banyak itu (pendaftar) semakin lama ngantre," kata Dahnil.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan model menyerupai sistem pembelian tiket langsung dari kuota yang diberikan Arab Saudi.
"Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200.000. Kemudian kita tetapkan harganya berapa, nanti enggak perlu mengantre. Jadi masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat," kata dia.
Baca juga: Kemenhaj-Polri Sepakat Bentuk Satgas Cegah Praktik Haji Ilegal
Namun, kata Dahnil, wacana ini tetap memprioritaskan perlindungan bagi jemaah yang telah lebih dahulu masuk daftar tunggu.
"Tentu kita harus pastikan yang selama ini sudah mengantre. Kan, ada yang mengantre sekarang mau naik haji itu 5,7 juta orang. Nah, bagaimana perlindungan terhadap mereka? Nah, ini sedang kami godok," kata dia.
Oleh sebab itu, Dahnil menekankan bahwa acana ini belum menjadi keputusan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
"Tapi ini bukan keputusan, ini sedang kita godok terus-menerus supaya keinginan Presiden, haji tidak mengantre itu bisa terwujud," tuturnya.
Adapun saat ini calon jemaah haji asal Indonesia perlu menunggu waktu keberangkatan 26 tahun bagi jemaah haji reguler dan enam tahun bagi jemaah haji khusus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang