Respons Polda NTT soal Kapolsek Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 100 Juta - Liputan6
Respons Polda NTT soal Kapolsek Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 100 Juta
Laporan tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Lembata.
- Apa dugaan kasus yang melibatkan Kapolsek Buyasuri?
- Siapa yang menangani laporan dugaan penipuan ini?
- Berapa kerugian yang dialami korban dalam kasus ini?
Liputan6.com, Jakarta - Polda NTT akhirnya merespon kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian kendaraan dump truck diduga melibatkan Kapolsek Buyasuri, Iptu Udin Abdullah.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan saat ini, laporan tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Lembata. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor/korban serta beberapa saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan saksi-saksi lainnya, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyidikan.
"Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dugaan Penipuan Rp 100 Juta
Sebelumnya, Kapolsek Buyasuri, Iptu Udin Abdullah, dilaporkan ke Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan penipuan pembelian mobil dump truck. Laporan tersebut diajukan oleh Masrudin Usman, warga Desa Balauring, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas, menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan sejak 20 November 2025. Ia menegaskan laporan ini sebagai upaya hukum untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
Menurut Anas, kasus ini bermula pada 2017 ketika terlapor menawarkan satu unit mobil dump truck kepada korban. Dalam transaksi tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Terlapor disebut hanya memberikan janji berulang tanpa realisasi.
"Mobil itu dijanjikan datang dua minggu, satu bulan, dan seterusnya, tetapi sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Anas.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penipuan. Ia mengatakan pada 2019 terlapor sempat mengembalikan Rp20 juta kepada korban, sementara sisa Rp100 juta belum juga dikembalikan hingga saat ini.
Upaya hukum perdata telah ditempuh melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada 2022. Dalam putusan awal, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dengan memerintahkan pengembalian Rp100 juta.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah pihak tergugat mengajukan keberatan. Anas menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan korban dan
“Kami melihat ini menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum karena putusan yang sudah ada justru dibatalkan,” katanya.
Lapor Pidana dan Kode Etik
Selain laporan pidana, pihaknya juga mengadukan terlapor ke Propam soal kode etik Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan di semua jalur hukum.
Anas menyebut pihaknya telah mengantongi surat dari Propam Polda yang merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap terlapor. Namun hingga kini, Iptu Udin Abdullah masih aktif menjabat sebagai Kapolsek Buyasuri.
“Kami berharap proses hukum, baik pidana maupun kode etik, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anas.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan.
Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Lembata. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.