0
News
    Home Berita Featured Spesial UU PPRT

    RUU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu - Merdeka

    30 min read

     

    RUU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

    Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

    <p>Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang juga anggota Amirul Hajj saat ditemui di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Selasa (10/6/2025). (Liputan6.com/Dinny Mutiah)</p>

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang juga anggota Amirul Hajj saat ditemui di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Selasa (10/6/2025). (Liputan6.com/Dinny Mutiah)

    (@ 2025 merdeka.com)

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi berita baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan perlindungan bagi kedua belah pihak, yaitu penerima dan pemberi kerja.

    "Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja," ungkap Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4).

    Ia menjelaskan bahwa pengesahan regulasi ini juga berkontribusi pada terciptanya hubungan yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja.

    "Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," jelas Arifah.

    Ia menggarisbawahi bahwa pengesahan undang-undang yang bertepatan dengan Hari Kartini ini merupakan kado yang sangat menggembirakan. Terlebih lagi, dalam undang-undang yang telah dirumuskan selama 22 tahun tersebut, terdapat ketentuan yang jelas mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang wajar dan jam kerja yang sesuai.

    Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

    Libatkan Masyarakat Sekitar dalam Kegiatan yang Dilakukan

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Istimewa)
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Istimewa) © 2026 Liputan6.com

    Menurut Arifah, Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur secara mendetail hak-hak seperti libur, cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga. "Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, bebas dari kelas, serta memiliki perlindungan hukum. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," ujarnya.

    Dalam praktiknya, Arifah menjelaskan bahwa penerapan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan kepada RT atau RW setempat mengenai biodata pekerja rumah tangga yang akan direkrut.

    "Informasi yang perlu dicantumkan meliputi nama, usia, serta kesepakatan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," jelasnya.

    Arifah menambahkan bahwa UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Meskipun undang-undang ini telah disahkan, aturan teknis yang menyertainya masih akan dibahas secara lebih rinci.

    "Masih akan ada pembahasan, dan jika tidak salah, ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan hal-hal lainnya," imbuhnya.

    Rapat paripurna ke-17 DPR yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, telah mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah mayoritas anggota DPR memberikan persetujuan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah menyatakan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

    "Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga," ungkap Supratman.

    Deddy PDIP Emosi Depan Wamen Bima Arya: Lebih Bodoh Daripada Malaysia!

    Sorot
    {{caption}}
    {{caption}}
    {{caption}}
    {{caption}}
    {{caption}}
    {{caption}}
    Topik Terkait
    {{caption}}

    UU PPRT Disahkan, Puan Serukan Stop Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

    DPR akhirnya mengesahkan UU PPRT setelah 22 tahun diperjuangkan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga.

    {{caption}}

    DPR Sahkan UU PPRT, Ini Daftar Hak Pekerja Rumah Tangga

    UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan ini mengatur hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah, jam kerja, cuti, hingga jaminan sosial.

    {{caption}}

    Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT, Jaminan Sosial hingga Pendidikan Vokasi

    Badan Legislasi DPR RI membeberkan 12 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disepakati, menjanjikan perlindungan komprehensif.

    {{caption}}

    Baleg DPR Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Semakin Dekat

    Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna, menandai langkah maju dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.

    {{caption}}

    DPR Sahkan RUU PPRT Besok, Menaker Tegaskan Hak Asasi Pekerja Rumah Tangga

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja rumah tangga sebagai warga negara memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara.

    {{caption}}

    Dua Dekade Penantian RUU PPRT: DPR Ambil Langkah Penting Menuju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Setelah dua dekade, DPR resmi menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif. Langkah krusial ini membuka jalan bagi pengesahan RUU PPRT, mengakhiri kerentanan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

    {{caption}}

    Usulan Krusial dalam RUU PPRT: Upah Layak hingga Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga

    Pembahasan RUU PPRT terus bergulir di DPR RI, membawa harapan baru bagi pekerja rumah tangga. Berbagai usulan krusial, mulai dari upah layak hingga jaminan sosial, siap direalisasikan dalam upaya perlindungan komprehensif.

    {{caption}}

    RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Inisiatif DPR, PDIP Tekankan Nilai Kekeluargaan

    Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Patra mengungkapkan, restrukturisasi hubungan kerja domestik.

    {{caption}}

    Langkah Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, DPR Setujui RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif

    Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

    {{caption}}

    Menteri KemenPPPA Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Melalui RUU PPRT

    Peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi momentum bagi Menteri KemenPPPA untuk menyerukan penguatan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang rentan, melalui RUU yang sedang digodok demi keadilan dan martabat.

    {{caption}}

    Trivia: Ada 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Menteri Yassierli Dorong Pengesahan RUU PPRT Demi Perlindungan Hukum

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak pengesahan RUU PPRT demi kepastian hukum dan jaminan sosial bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga. Mengapa RUU ini sangat mendesak?

    {{caption}}

    Pemprov Kaltara Komitmen Kuat Dukung Prognas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak, berupaya memperkuat sinergi lintas sektor untuk dampak nyata di masyarakat.

    {{caption}}

    Tahukah Anda, Balikpapan Jadi Sorotan! Menteri Ajak Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak

    Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia, memastikan ruang aman dan inklusif bagi generasi penerus bangsa.

    Komentar
    Additional JS