Sidang Suap Perangkat Desa, Eks Stafsus Bupati Kediri Dicecar Jaksa - Suara Publik
KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Heri Pranoto, S.H., M.H., mencecar saksi Andrian Dimas Prakoso, mantan Staf Khusus Bupati Kediri, dengan sejumlah pertanyaan penting.
Dalam dakwaannya, JPU mendalami dugaan adanya upaya untuk menggagalkan penanganan kasus suap pengisian perangkat desa yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Di hadapan majelis hakim, JPU menanyakan kepada Andrian terkait sosok bernama Nopen. Andrian mengaku mengenal Nopen sebagai anggota BIN. Namun, saat ditanya mengenai percakapan antara terdakwa Sutrisno dengan Nopen, Andrian menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Menanggapi jawaban tersebut, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperkuat hasil laboratorium forensik terhadap terdakwa Sutrisno. Dalam dokumen tersebut terungkap bahwa pada 29 Februari 2026 terjadi pertemuan antara Sutrisno dan Nopen.
Dari hasil percakapan itu, disebutkan bahwa Sutrisno meminta kepada Nopen agar tidak ada lagi pemanggilan oleh penyidik Polda Jatim, dengan maksud agar perkara tersebut tidak berkembang lebih luas.
JPU kembali menegaskan kepada saksi apakah ia pernah diberi tahu oleh Nopen terkait hasil pertemuan tersebut, termasuk adanya penyampaian bahwa dirinya (Andrian/Coco) mencari Nopen untuk mengetahui perkembangan kasus di Polda Jatim.
Namun, Andrian tetap membantah dan mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan maupun pembahasan terkait kasus suap tersebut.
“Jadi intinya dari percakapan antara Sdr Nopen dan terdakwa Sutrisno terkait dengan kasus suap yang ditangani Polda Jatim saya tidak tahu dan adapun pertemuan kami dengan terdakwa Sutrisno dengan saya hanya sebatas terkait Perbub,” ujar Andrian yang akrab disapa Coco.
JPU juga menanyakan kepada saksi terkait sosok bernama Atak. Andrian mengaku mengenal Atak sebagai sesama staf khusus Bupati Kediri, namun tidak mengetahui perannya dalam proses pengisian perangkat desa.
Diketahui, Andrian Dimas Prakoso dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tiga kepala desa, yakni Sutrisno (Kades Mangunrejo), Imam Jamin (Kades Kalirong), dan Darwanto (Kades Pojok Wates). Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. (q cox, Iwan)