0
News
    Home Berita Featured Spesial WFH

    Swasta-BUMN Diminta Ikut WFH, Tanpa Potong Gaji dan Cuti Karyawan - Liputan6

    10 min read

     

    Swasta-BUMN Diminta Ikut WFH, Tanpa Potong Gaji dan Cuti Karyawan

    Pemerintah mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

    Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
    Paling sering ditanyakan
    • Siapa yang mengeluarkan imbauan WFH ini?
    • Perusahaan mana saja yang diimbau menerapkan WFH?
    • Kapan imbauan WFH ini mulai berlaku dan berapa lama pelaksanaannya?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH ini diminta tidak memotong jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan.

    Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mengikuti imbauan tersebut. Dia juga meminta pelaksanaan WFH tidak memotong hak-hak karyawan.

    "Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

    "Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas dia.

    Yassierli juga meminta para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya. Dia juga meminta perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan, agar tetap terjaga.

    Informasi, pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku sejak 1 April 2026. Penentuan teknis termasuk hari pelaksanaaan dikembalikan ke perusahaan.

     

    WFH Swasta-BUMN

    Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
    Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Menurut Riza Patria, pencabutan status pandemi menjadi pandemi merupakan kewenangan pemerintah pusat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksnaaan WFH dikembalikan ke perusahaan.

    Dia mengumumkan hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026.

    SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

    "Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

     

    Kapan Waktunya?

    Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
    Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

    Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.

    Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.

    "Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing," jelas dia.

     

    Diatur Menaker

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.

    "Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ungkapnya.

    "Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuh Airlangga.

     


    Komentar
    Additional JS