Syarat ASN DKI Boleh WFH Tiap Jumat: Minimal 2 Tahun Kerja-Tak Sedang Dihukum - detik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja yang salah satunya mengatur soal kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI. Salah satu syaratnya ialah masa kerja minimal 2 tahun.
Dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani Pramono. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Dalam aturan terbaru, WFH dapat diberlakukan bagi 25–50% pegawai di tiap unit kerja Pemprov DKI. Namun ASN yang berhak WFH harus melalui seleksi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.
Syarat bagi ASN yang boleh WFH cukup spesifik. Antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta wajib memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.
ASN yang lolos kriteria WFH tetap diwajibkan mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. ASN yang WFH juga harus melaporkan capaian kinerja harian.
Pejabat atasan langsung diminta memverifikasi kehadiran pegawai secara ketat. Namun tidak semua unit kerja Pemprov DKI boleh menerapkan WFH.
Layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan perizinan dan kependudukan masuk daftar pengecualian. Para pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak dapat ikut skema WFH.
Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE tersebut setiap bulan melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Evaluasi WFH dilakukan setiap 2 bulan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
"Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian tertulis dalam SE tersebut.