Terbongkar! Jaringan Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal di Dumai, Puluhan Diselamatkan - Viva
Terbongkar! Jaringan Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal di Dumai, Puluhan Diselamatkan

Dumai, VIVA – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terbongkar. Kali ini, Polda Riau mengungkap jaringan terstruktur yang beroperasi di wilayah pesisir Kota Dumai. Puluhan orang berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, menegaskan kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang sudah berjalan secara sistematis.
Baca Juga
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, praktik tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka peluang eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang terhadap para korban.
Baca Juga
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya sejumlah PMI dan warga negara asing yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Angga Herlambang, mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir.
Di lokasi, petugas mendapati puluhan orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan sekitar. Mereka diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKBP Angga.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan tempat penampungan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima orang calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF dan RGS. Keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
MF berperan sebagai penampung para calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka dari luar daerah hingga ke titik pemberangkatan di pesisir.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi aktivitas ilegal tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah," ungkap AKBP Angga.
Pihak kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan di wilayah pesisir Dumai yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur ilegal.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di akhir, polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
"Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan," kata Kombes Hasyim.
![]()
Polda Sumsel Sita Dua Kapal Bermuatan 82 Ribu Kiloliter BBM Ilegal di Perairan Banyuasin
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar di perairan Kabupaten Banyuasin.

VIVA.co.id
25 April 2026