Trump Terapkan Tarif hingga 100% untuk Obat Impor - Liputan6
Trump Terapkan Tarif hingga 100% untuk Obat Impor
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif tinggi terhadap obat impor sebagai bagian dari strategi memperkuat produksi dalam negeri.
Kebijakan ini menargetkan obat bermerek dari perusahaan farmasi yang belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menurunkan harga obat di Amerika Serikat (AS).
Tarif yang dikenakan bahkan bisa mencapai hingga 100% untuk obat paten dan bahan aktifnya. Namun, kebijakan ini diperkirakan hanya berdampak pada sebagian kecil perusahaan farmasi.
“Kami perlu memastikan pasokan obat kami terlindungi, aman, dan diproduksi di dalam negeri,” ujar seorang pejabat senior pemerintahan AS dikutip dari CNBC, Jumat (3/4/2026).
Langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan perdagangan agresif yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor serta meningkatkan ketahanan sektor kesehatan nasional.
Skema Tarif dan Pengecualian untuk Perusahaan Farmasi
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
Pemerintah AS memberikan opsi bagi perusahaan farmasi untuk menghindari tarif tinggi dengan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
Perusahaan yang berencana memindahkan produksi ke AS akan dikenakan tarif awal sebesar 20%, yang dapat meningkat menjadi 100% dalam empat tahun ke depan.
Namun, perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan harga obat atau sedang dalam proses negosiasi dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS serta membangun fasilitas produksi di dalam negeri akan dibebaskan dari tarif.
Pabrik baru harus selesai dibangun paling lambat Januari 2029 untuk memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss hanya dikenakan tarif sekitar 15%. Sementara Inggris dikenakan tarif lebih rendah sebesar 10%.
Dorong Relokasi Industri dan Kesepakatan Harga Obat
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5339790/original/069548800_1757128743-3d017749-355c-4eae-a398-c06093a50b76.jpg)
Sejak akhir 2025, lebih dari belasan perusahaan farmasi besar seperti Pfizer, Eli Lilly, dan Novo Nordisk telah menandatangani kesepakatan untuk menurunkan harga obat di AS.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari kebijakan “most favored nation” yang mengaitkan harga obat di AS dengan harga yang lebih murah di negara lain.
Sebagai imbalannya, perusahaan tersebut dibebaskan dari tarif selama tiga tahun.
Pemerintah AS juga mencatat adanya komitmen investasi hingga USD 400 miliar untuk memindahkan produksi farmasi kembali ke dalam negeri.
Langkah ini dinilai penting mengingat kapasitas produksi obat di dalam negeri sempat menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan Tambahan pada Logam dan Dampak Ekonomi
Selain sektor farmasi, pemerintah AS juga mengubah kebijakan tarif pada bahan baku logam seperti baja, aluminium, dan tembaga.
Tarif sebesar 50% tetap berlaku, namun kini dihitung dari total nilai produk impor, bukan hanya nilai material logamnya.
Produk jadi yang mengandung lebih dari 15% logam tersebut akan dikenakan tarif sebesar 25% dari nilai total barang.
Sementara produk dengan kandungan logam di bawah 15% tidak dikenakan tarif.
Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik manipulasi harga oleh eksportir asing.
Meski pemerintah menyatakan dampaknya terhadap harga barang akan minimal, sejumlah analis memperkirakan kebijakan ini tetap akan meningkatkan beban biaya impor.
Komite Anggaran Federal AS memperkirakan perubahan ini dapat menambah penerimaan negara hingga USD 70 miliar dalam 10 tahun ke depan.