0
News
    Home Berita Featured Kesehatan Kesehatan Mental Spesial Universitas Brawijaya

    UB Bahas Rancangan Peraturan Rektor Tentang Kesehatan Mental - Universitas Brawijaya

    4 min read

     

    UB Bahas Rancangan Peraturan Rektor Tentang Kesehatan Mental


    Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M,

    Universitas Brawijaya (UB) melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terkait layanan kesehatan mental untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan di lingkungan kampus. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme layanan, pihak-pihak yang terlibat, hingga prosedur pemberian bantuan psikologis kepada mahasiswa.

    “Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H.,  Selasa (14/4/2026) di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) lantai 7.

    Dalam kesempatan tersebut, Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan akademik mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan hard skill, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan mental. Menurutnya, mahasiswa dengan mental yang sehat cenderung mampu menyelesaikan studi tepat waktu dengan hasil optimal.

    “Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

    Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas unit di lingkungan UB, di antaranya Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, Tim Layanan Konseling, hingga Klinik UB

    Ia menjelaskan kondisi mental mahasiswa sangat beragam, dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal seperti lingkungan, keluarga, hingga kondisi ekonomi. Oleh karena itu, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendukung yang mampu menjaga dan meningkatkan kesehatan mental mahasiswa.

    Saat ini, UB telah memiliki beberapa unit layanan seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, serta subdirektorat terkait. Namun, Setiawan menilai bahwa diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar implementasi layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah pembahasan ini, Rapertor akan diproses melalui tahapan formal, termasuk pengajuan ke Rektor dan kemungkinan pembahasan di tingkat Senat Akademik sebelum disahkan.

    Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas unit di lingkungan UB, di antaranya Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, hingga Klinik UB. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan keseriusan universitas dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang inklusif dan berkelanjutan.

    Dengan adanya peraturan ini, Setiawan Noerdajasakti berharap mahasiswa dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang lebih baik, sehingga dapat mencegah gangguan psikologis yang berpotensi menghambat studi maupun memicu tindakan yang tidak diinginkan.

    Selain itu, pihak universitas juga tengah menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara menyeluruh. (RST/Humas UB).


    Komentar
    Additional JS