0
News
    Home Berita Featured Pajak Selat Malaka Spesial

    Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Dikritik, Dinilai Langgar Hukum Internasional - Jpnn

    2 min read

     

    Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Dikritik, Dinilai Langgar Hukum Internasional

    Sabtu, 25 April 2026 – 14:09 WIB

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

    jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wacana pungutan terhadap kapal internasional yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan tajam. Gagasan yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dinilai berpotensi melanggar hukum laut internasional.

    Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menegaskan, rencana tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip hak lintas transit dalam UNCLOS 1982.

    “Dalam hukum laut internasional ada hak lintas transit yang memungkinkan seluruh negara melintas di selat internasional seperti Selat Malaka,” kata Satria, Jumat (24/4).

    Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Karena itu, pengenaan pungutan terhadap kapal yang melintas bisa menimbulkan persoalan hukum.

    Satria menjelaskan UNCLOS telah mengatur secara jelas pembagian wilayah laut, termasuk area yang dapat dimanfaatkan secara internasional dan wilayah yang menjadi hak negara pantai.

    “Laut memang untuk semua, tetapi ada batasan yang jelas mana wilayah internasional dan mana yang bisa dimanfaatkan negara,” ujarnya.

    Dia menegaskan Indonesia hanya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pungutan di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

    Di luar itu, kebijakan pungutan berpotensi melanggar aturan internasional.

    Wacana pungutan kapal di Selat Malaka dikritik pakar. Dinilai berpotensi langgar hukum internasional.

    JPNN.com WhatsApp

    Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

    Komentar
    Additional JS