1.903 Pelintasan Sebidang Tak Dijaga, Kemenhub Percepat Penertiban - Kompas
1.903 Pelintasan Sebidang Tak Dijaga, Kemenhub Percepat Penertiban
JAKARTA, KOMPAS.com - Usai terjadi kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa di Bekasi Timur beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya akan melakukan percepatan penertiban pelintasan sebidang di semua titik.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu, sekaligus menjadi upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: VinFast Buka Suara Soal Insiden Kecelakaan KRL dan Taksi Green SM
Dudy menjelaskan, penertiban pelintasan sebidang akan dilakukan dengan sangat ketat. Pihaknya juga memastikan data lapangan dengan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, serta data lain terkait kondisi pelintasan sebidang.
Mojtaba Khamenei "Usir" AS dari Teluk, Klaim Kelola Selat Hormuz demi Kebaikan Kawasan

Lihat Foto
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan pelintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI.
Baca juga: Pelintasan Sebidang: Tragedi Berulang, Keselamatan Masih Rapuh di RI
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 pelintasan sebidang di jalur aktif di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.903 pelintasan sebidang tidak dijaga.
Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan pelintasan sebidang, pembangunan jalan layang (overpass) atau terowongan (underpass), pemasangan palang pintu perlintasan, atau penyediaan petugas penjagaan dan peralatan pelintasan sebidang.
Lokasi Prioritas

Lihat Foto
Dudy menjelaskan, pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan pelintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Secara kriteria, penentuan titik prioritas didasarkan pada beberapa barometer, yakni:
- Pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang
- Jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa
- Frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track)
- Kondisi lingkungan pelintasan sebidang yang berada pada tikungan tajam, tanjakan/turunan, dan jarak pandang terhalang
- Pelintasan sebidang yang terdaftar tidak terjaga serta minim fasilitas keselamatan
Larangan
Selain itu, Dudy mengimbau masyarakat tidak membuat lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali pelintasan liar yang sudah ditutup KAI.
Hal tersebut karena pelintasan liar yang dibuat sendiri dapat menghalangi jarak pandang (visibility) masinis. Berbeda dengan pelintasan yang dibangun secara resmi dan telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.
Baca juga: Mobil Tersendat dan Kurang Tenaga, Waspadai Filter Bensin Kotor
Selain menggunakan portal resmi, pelintasan juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.

Lihat Foto
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Gerak-gerik Rusia dalam Perang di Mali, Apa yang Perlu Diketahui?