0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Lamongan Narkoba Spesial

    40 Orang di Lamongan Ditangkap karena Narkoba, Tujuh di Antaranya Residivis - Viva

    2 min read

     

    40 Orang di Lamongan Ditangkap karena Narkoba, Tujuh di Antaranya Residivis

    Konferensi Pers Polres Lamongan Pengungkapan Kasus Periode Maret-Mei 2026.

    Lamongan, VIVA Jatim-Selama periode Maret hingga Mei 2026, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan. Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 40 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari 40 orang itu tujuh di antaranya merupakan residivis.

    Baca Juga

    Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G dalam periode operasi terbaru.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi serta 143.720 butir obat keras daftar G.

    Baca Juga

    Dari 29 kasus itu, ada tiga kasus yang menonjol, kasus pertama melibatkan tersangka IR dan rekannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G.

    Kasus kedua menjerat BKD dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram. Sedangkan kasus ketiga melibatkan BAA dengan barang bukti sabu dan sembilan butir pil ekstasi.

    Baca Juga

    "Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba.yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G," kata Arif, Rabu 20 Mei 2026.

    Kapolres Lamongan mengungkapkan untuk sasaran peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

    Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong dan Deket, serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun Surabaya.

    Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (1) dan (2), Pasal 610 ayat (1), serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).

    "Narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa, tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa," pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS