0
News
    Home Andrie Yunus Berita Featured Kasus Pengadilan Militer Spesial UU

    7 Lembaga Sebut Penolakan Andrie Yunus Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Dilindungi Undang-Undang - Tribunnews

    8 min read

     

    7 Lembaga Sebut Penolakan Andrie Yunus Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Dilindungi Undang-Undang


    Ringkasan Berita:
    • Koalisi sipil sorot sikap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus Andrie Yunus
    • Koalisi menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban
    • Persidangan kasus Andrie Yunus dalam peradilan militer sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sikap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait saksi sekaligus korban serangan diduga air keras melibatkan empat prajurit TNIAndrie Yunus.

    Tujuh lembaga itu yakni DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute.

    Koalisi mencatat pernyataan majelis hakim yang menyampaikan bila Andrie Yunus selaku saksi korban tidak hadir atau memberikan kesaksiannya di persidangan, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

    Namun, menurut koalisi, Andrie yang merupakan saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya pada 3 April 2026.

    Selain itu, Wakil Koordinator KontraS itu juga secara resmi menyampaikan penolakannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca juga: Massa Gelar Aksi Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus

    "Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya," kata Koalisi dalam Siaran Pers yang dikonfirmasi Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pada Jumat (1/6/2026).

    "Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI," lanjut Koalisi.

    Koalisi menekankan pada Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi

    Dalam pasal itu, ancaman didefinisikan sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung.

    Sehingga, saksi dan/atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

    "Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban," kata Koalisi.

    Hal itu menurut Koalisi terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah.

    Terlebih lagi, lanjut Koalisi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab.

    Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi.

    Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM)

    "Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya," kata Koalisi.

    "Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas," pungkas Koalisi.

    Minta Andrie Yunus Dihadirkan

    Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), Ketua Majelis Hamim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta oditur untuk menghadirkan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk memberikan kesaksiannya di persidangan.

    Fredy juga mengungkapkan bila Andrie tidak bisa hadir secara fisik di persidangan, maka kesaksiannya bisa diberikan di bawah sumpah lewat konferensi video atau tertulis.

    Fredy juga membuka kemungkinan untuk menggunakan kewenangannya sebagai Hakim Ketua untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi melalui penetapan pengadilan.

    Namun, sebelum itu, ia meminta oditur untuk berkoordinasi dengan LPSK agar Andrie dapat memberikan kesaksiannya di persidangan.

    "Perlu diingat bahwa yang bersangkutan (Andrie) warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan," ujar Fredy.

    Fredy juga membacakan ketentuan pidana yang menyebut terkait kewajiban saksi untuk memberikan kesaksian di persidangan.

    Dia menyebutkan menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang.

    "Orang yang jadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Fredy.

    "Nah pidananya di KUHP (pasal) 285: Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan A. pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori 2 bagi perkara pidana," lanjut Fredy.

    Empat terdakwa prajurit TNI yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) menjalani sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keempatnya didakwa pasal berlapis dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.

    Dakwaan primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Komentar
    Additional JS