Alfamart-Indomaret di Lombok Beroperasi Lagi Usai Sempat Ditutup - detik
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) angkat bicara terkait kabar penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gerai-gerai tersebut hanya ditutup sementara dan kini sudah beroperasi kembali.
Solihin mengakui puluhan gerai tersebut sempat ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kemudian mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan. Alhasil, seluruh toko yang semula ditutup kembali dibuka.
"Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali," jelasnya.
Solihin menjelaskan ke depan tidak menutup kemungkinan terjadi relokasi usai masa sewa gerai habis. Ia memastikan penutupan gerai minimarket ini tidak berkaitan dengan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Ke depannya nanti setelah masa kontrak habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka," tutur Solihin.
Solihin memastikan gerai yang tadinya ditutup kini seluruhnya sudah dibuka kembali. Ia juga menjamin tidak ada terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK)," terang Solihin.
Ditutup karena Perizinan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi soal kabar penutupan sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Budi menjelaskan persoalan yang terjadi di Lombok itu menyangkut dengan perizinan. Dia mengatakan dalam pendirian minimarket di daerah harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba karena melanggar ketentuan daerah. Keberadaan mayoritas gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.
Penutupan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemda Lombok Tengah menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba karena melanggar ketentuan daerah. Keberadaan mayoritas gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat amanat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Jadi, itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) yang lalu.
(rea/ara)