0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BPJS kesehatan Featured JKN Kesehatan Kesehatan Mental Spesial

    BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Layanan Kesehatan Mental Peserta JKN -

    8 min read

     

    BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Layanan Kesehatan Mental Peserta JKN


    Galih Nugroho, S.Ikom.

    ILUSTRASI. Layanan kesehatan mental kini ditanggung BPJS Kesehatan. Simak syarat, prosedur rujukan, hingga cara klaim obat jiwa secara gratis di sini. (KONTAN/Baihaki)

    Smallest Font

    Largest Font

    Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan mental menunjukkan tren peningkatan yang positif pada pertengahan 2026. Namun, kekhawatiran mengenai tingginya biaya konsultasi profesional kerap menjadi penghambat bagi seseorang untuk mencari bantuan medis.

    Pemerintah mengatasi kendala tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Seluruh peserta aktif kini mendapatkan jaminan layanan kesehatan jiwa secara menyeluruh, baik fisik maupun mental, seperti dilansir dari Kiaton.

    Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap peserta program JKN memiliki hak setara dalam memperoleh fasilitas medis. Manfaat jaminan ini meliputi sesi konsultasi, pemeriksaan evaluasi, hingga terapi psikologis tanpa biaya tambahan selama mematuhi prosedur resmi.

    Layanan kesehatan mental dalam program JKN telah dirancang terintegrasi untuk mengatasi beragam kondisi psikologis peserta. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, berikut adalah cakupan manfaat medis yang dapat diakses:

    • Konsultasi bersama psikolog klinis guna menangani gangguan kejiwaan melalui metode konseling atau terapi perilaku.
    • Pemeriksaan medis oleh dokter spesialis kejiwaan atau psikiater di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
    • Pemberian obat-obatan kejiwaan yang terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas) secara gratis.
    • Pelayanan rehabilitasi medis untuk pasien yang memerlukan pemulihan kesehatan jiwa secara berkelanjutan.

    Akses terhadap seluruh fasilitas ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas. Kebijakan ini tidak berlaku bagi keinginan subjektif pasien tanpa melalui proses pemeriksaan awal oleh tenaga medis.

    Syarat Administrasi untuk Menekan Biaya

    Masyarakat dapat menekan biaya perawatan stabilitas mental hingga Rp 0 dengan memenuhi kriteria administrasi yang berlaku. Panduan resmi layanan BPJS Kesehatan menetapkan beberapa persyaratan teknis berikut ini:

    • Status Kepesertaan Aktif: Peserta wajib memastikan kartu BPJS dalam kondisi aktif dan bebas dari tunggakan iuran bulanan.
    • Melalui Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Proses pelayanan harus dimulai dari puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri yang terdaftar.
    • Penilaian Indikasi Medis: Dokter umum di FKTP akan melakukan asesmen awal untuk mengukur tingkat keperluan penanganan spesialis.
    • Kepemilikan Surat Rujukan: Jika FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang berlaku selama 90 hari atau 3 bulan.
    • Standar Prosedur Medis: Seluruh rangkaian terapi dan pemberian obat wajib mengikuti standar baku regulasi jaminan kesehatan nasional.

    Alur Resmi Mengakses Psikolog dan Psikiater

    Masyarakat yang ingin memanfaatkannya perlu mengikuti tahapan prosedural yang benar agar terhindar dari kendala administrasi saat mendaftar di rumah sakit. Tahapan pertama adalah mengunjungi FKTP terdaftar untuk menyampaikan keluhan kesehatan mental kepada dokter umum secara terbuka.

    Dokter kemudian melakukan pemeriksaan dasar dan menerbitkan rujukan elektronik ke spesialis jika mendeteksi adanya indikasi gangguan jiwa. Setelah itu, pasien dapat mendatangi rumah sakit rujukan dengan membawa identitas KTP, kartu peserta, serta surat rujukan tersebut.

    Sesi konsultasi mendalam dan terapi dengan psikiater atau psikolog klinis dilakukan di rumah sakit sesuai jadwal. Pasien juga dapat mengambil obat yang diresepkan di apotek rumah sakit tanpa dipungut biaya tambahan.

    Bagi pasien dengan kondisi kronis yang sudah stabil, Program Rujuk Balik (PRB) akan diterapkan untuk mempermudah pemantauan medis. Pasien akan dirujuk kembali ke FKTP agar bisa mengambil obat rutin di lokasi terdekat dari domisili mereka.

    Peserta disarankan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memantau status kepesertaan secara mandiri. Aplikasi ini juga mempermudah pencarian lokasi fasilitas kesehatan yang menyediakan poli jiwa terdekat.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    • Like

      0

      Like

    • Dislike

      0

      Dislike

    • Funny

      0

      Funny

    • Angry

      0

      Angry

    • Sad

      0

      Sad

    • Wow

      0

      Wow

    Komentar
    Additional JS