Danantara mengungkap dugaan prakrik ekspor di bawah harga pasar atau under invoicing.

Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas mengungkap dugaan prakrik ekspor di bawah harga pasar (Under Invoicing). Hal ini yang membuat negara mencatat potensi kerugian ribuan triliun rupiah.

Rohan menjelaskan, ekspor beberapa komoditas asal Indonesia sejatinya telah memiliki harga acuan yang jelas karena terdapat bursa dengan lingkup global. Namun, kerap ada praktik ekspor di bawah harga yang sudah ditetapkan itu.

Meski kesepakatan antara dua perusahaan dalam praktik jual-beli merupakan praktik bisnis yang legal, Rohan menduga ada praktik yang sengaja dilakukan oleh entitas bisnis yang terafiliasi. Misalnya dengan menggunakan perusahaan cangkang (shell company).

"Kalau legal-nya mereka kan sepakat antara pembeli dan penjual, pembelinya kan di luar negeri, sepakat harga segitu terus secara hukum enggak bisa disalahin kalau jual murah," ucap Rohan dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, ditulis Jumat (21/5/2026).

"Nah, tapi yang ditengarai, yang di luar negeri itu buyer-nya adalah shell company mereka-mereka juga," imbuhnya.

Praktik ini dinilai merugikan negara, salah satunya dari potensi pendapatan yang masuk ke kas negara. Terlebih lagi, kata Rohan, komoditas yang diekspor melalui perusahaan cangkang tadi kembali dijual ke pembeli lain dengan harga pasar yang lebih tinggi.

Dana hasil penjualan itu tidak terparkir di Tanah Air. Padahal negara mengharapkan ada tambagan devisa hasil ekspor (DHE) yang bisa disimpan di dalam negeri.

"Dia jual lagi di pasar bebas di luar negeri, di Amerika, di Eropa, di ini, dapet uang penjualan kan? Parkir uangnya di luar negeri, enggak pernah masuk (RI), padahal itu devisa yang diharapkan oleh negara ini berpuluh-puluh tahun," jelas dia.

Dana Parkir di Luar Negeri

Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Rohan menyampaikan, ada kerugian dari selisih harga jual perusahaan lokal dan pembeli yang diduga terafiliasi dengan penjualan kembali ke pasar luar negeri seharga pasar. Kerugian lainnya, didapat dari penempatan dana di luar negeri.

"Itu baru underpricing-nya yang enggak kembali. Dana utamanya, pokok penjualannya ya diparkir aja di luar negeri. Dan itu periode pemerintah yang lamapun telah mencoba mengembalikan dana-dana yang parkir di luar negeri itu melalui tax amnesty. Pernah tiga kali Indonesia melakukan, belum kembali juga," beber dia.

"Apa dampaknya kalau enggak kembali dananya? Ya jumlah devisa, dana-dana mata uang asing terbatas di dalam negeri, mau intervensi supply and demand jadi enggak imbang," tambah Rohan.

Bentuk BUMN Baru Khusus Kawal Transaksi Ekspor Komoditas Strategis

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menbentuk badan usaha khusus untuk ekspor-impor komoditas strategis. Badan usaha baru ini disebut mulai berjalan 1 Juni 2026 mendatang.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyampaikan badan usaha yang dibentuk yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pembentukannya jadi mandat langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” kata Pandu dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (10/5/2026).

Memperkuat Transparansi Ekspor Komoditas

DSI digadang mampu memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan pada konteks ekspor-impor komoditas strategis. Komoditas seperti sawit dan batu bara menjadi salah satu diantara yang akan dikelola.

Pandu menegaskan, DSI akan berjalan untuk memastikan transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan acuan harga pasar. Ini turut merespons temuan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor yang jadi sorotan Kepala Negara.

"DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," jelas Pandu.

Tim Redaksi