0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Begal Berita DPR Featured Kasus Polri Spesial TNI

    DPR: TNI Bisa Bantu Tangani Begal jika Polri Membutuhkan - Tirto

    3 min read

     

    DPR: TNI Bisa Bantu Tangani Begal jika Polri Membutuhkan



    Poin Utama
    • Komisi I DPR mengatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanganan aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan apabila Polri membutuhkan dukungan tambahan.
    • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut, pelibatan TNI harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut sesuai kebutuhan di lapangan.
    • Keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).
    DPR: TNI Bisa Bantu Tangani Begal jika Polri Membutuhkan
    Polres Metro Jakarta Timur menggelar patroli cipta kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar untuk mengantisipasi aksi begal di wilayah setempat, Minggu 24 Mei 2026 dini hari (Foto: Polres Metro Jakarta Timur)

    RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR mengatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanganan aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan apabila Polri membutuhkan dukungan tambahan. Guna menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

    Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, pelibatan TNI harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut sesuai kebutuhan di lapangan, serta tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga.

    “Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026. Ia menegaskan keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

    Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitas dengan tenang tanpa rasa takut. Dave menilai keterlibatan TNI perlu dipandang secara proporsional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat kewenangan kepolisian. “Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menekankan aparat harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Serta memastikan ruang publik tetap aman.

    “Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Tentu dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menyebut keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).

    “Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico, Selasa 26 Mei 2026.

    Pernyataan itu disampaikan Rico saat menanggapi langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur. Guna membantu Polri menangani aksi begal di wilayah Jakarta.

    Komentar
    Additional JS