0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Nadiem Makarim Spesial

    Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim - Kompas

    4 min read

     

    Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim


    JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan langsung penetapan pengalihan penahanan tersebut dalam sidang terbuka.

    “Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), malam.

    Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

    Trump Sebut Proposal Iran "Bodoh", Klaim Kemenangan Total atas Teheran

    Baca juga: Nadiem di Sidang Chromebook: Untuk Orang Jujur, Jadi Menteri Bukan Hal Menyenangkan

    “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.

    Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.

    Hakim menyebut, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

    Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    “Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ucap hakim.

    Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Baca juga: Nadiem Sebut Hartanya dari Gojek, Bukan Terkait Kasus Chromebook

    Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.

    Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.

    “Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.

    Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

    “Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.

    Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Skema “Amankan” Keputusan Nadiem di Kasus Chromebook

    Dalam penetapan itu, hakim menegaskan apabila Nadiem melanggar satu saja syarat yang ditentukan, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.

    “Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Garis Api Membara! Penampakan Kobaran Api Saat Kebakaran Lahan di Florida AS

    Komentar
    Additional JS