Hakim Nilai Cara Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus Amatir - Tirto
Hakim Nilai Cara Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus Amatir
tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai aksi penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menggunakan air keras dilakukan secara amatir. Penilaian itu disampaikan dalam persidangan perkara yang melibatkan empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, Rabu (6/5/2026).
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku heran dengan cara pelaku menjalankan aksinya, yang justru terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Menurut dia, tindakan tersebut terkesan tidak terencana dengan baik dan bahkan memalukan institusi.
“Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya,” kata Fredy dalam Sidang Militer Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Fredy kemudian meminta tanggapan dari Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, selaku saksi utama dalam persidangan tersebut. Fredy menyinggung bahwa cara operasi para terdakwa justru mencoreng citra BAIS.
Baca juga:
“Itu kalau kita, kasih saja orang, enggak usah terlatih. Ini kan malu-maluin BAIS. Judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin BAIS. Kok caranya jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?,” kata Fredy.
Heri menanggapi dengan menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menilai tindakan tersebut, seraya menegaskan bahwa keseharian personel Denma BAIS lebih berfokus pada fungsi pelayanan internal.
“Siap. Izin, kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami …,” ujar Heri, sebelum dipotong Fredy.
“Pribadi saja, ini kok goblok banget,” timpal Fredy.
“Siap. Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia,” terang Heri.
Dalam penjelasannya, Fredy kembali menekankan bahwa komentarnya merupakan pandangan pribadi yang didasarkan pada fakta persidangan. Ia menilai, bahkan orang yang tidak memiliki latar belakang militer sekalipun dapat memahami pentingnya menyamarkan identitas dalam sebuah operasi.
“Ya enggak begitu amat maksudnya. Ya kita kan main cantik dulu kan, harus bagaimana. ‘Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah’. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja yang bukan pasukan tempur saja yang begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan fakta hukum,” ujar Fredy.
Diketahui dalam kasus ini, empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto